Penjelasan Peruri Soal Uang Rp 2.000 dan Rp 20.000 Susah Dibedakan

23 Maret 2018 11:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 2.000. (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 2.000. (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebuah akun di media sosial, mengeluhkan susahnya membedakan antara uang pecahan Rp 2.000 dan Rp 20.000 yang dinilai mirip secara warna dan desain. Apalagi, untuk penderita buta warna parsial, yang diharuskan jeli menghitung jumlah nol pada nominal uang.
ADVERTISEMENT
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), yang mencetak uang rupiah mengatakan bahwa desain uang sepenuhnya adalah penugasan dari Bank Indonesia (BI).
Pelaksanaan pencetakan uang atas penugasan dari BI ini, sesuai dengan Undang Undang Mata Uang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
“Desain secara utuh sepenuhnya merupakan kewenangan BI. Peruri hanya melaksanakan pencetakan setelah desain ditetapkan,” kata Eddy Kurnia, Head of Corporate Secretary & Strategic Planning Peruri kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (23/3).
Pencetakan uang, kata Eddy, dilakukan dengan tingkat sekuriti yang sangat tinggi dan tidak setiap orang bisa masuk ke lokasi tersebut. Proses produksi dimulai dengan cetak offset, intaglio, numbering, dan finishing.
ADVERTISEMENT
Jumlah yang dicetak pun, sesuai dengan penugasan dari BI dan sepenuhnya merupakan kewenangan BI. Sehingga, terkait hal-hal di luar pencetakan, termasuk penentuan warna, juga tidak ditentukan oleh Peruri.
“Namun menurut saya, desain atau warna, sifatnya subyektif karena setiap orang mempunyai selera masing-masing. Tapi yang terpenting, pengamanan atas uang itu tidak diragukan,” jelasnya.
Sehingga, menurutnya, komplain mengenai desain dan warna harus langsung disampaikan kepada BI sebagai bank sentral sekaligus pemegang kewenangan penuh atas pembuatan uang rupiah.