Penyeragaman Tarif Tol JORR Ditunda Hingga Masyarakat Paham

20 Juni 2018 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tol JORR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tol JORR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menunda pemberlakuan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan sosialisasi yang lebih intensif.
ADVERTISEMENT
Semula, kebijakan tersebut akan diterapkan pada 13 Juni 2018. Namun dikarenakan sosialisasi kebijakan yang berlandaskan Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 382/KPTS/M/2018 itu dirasa masih kurang, lalu ditunda pada 20 Juni 2018.
“Semestinya 20 Juni 2018, tapi kita tunda lagi sampai sosialisasinya kepada masyarakat memadai,” ucap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, kepada kumparan, Rabu (20/6).
Dia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), bukan untuk menaikkan tarif tol. Sebab dengan adanya integrasi ini, waktu tempuh dalam tol lebih efisien karena transaksi hanya dilakukan sekali.
“Ini kan sebelumnya pengguna Tol JORR bisa 2-3 kali transaksi dalam sekali perjalanan. Karena tiap ruas ini berbeda operatornya (BUJT),” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, nantinya lima Gerbang Tol (GT) akan dihilangkan ketika kebijakan itu diberlakukan. Dengan demikian diharapkan kemacetan di tengah ruas tol akan berkurang lantaran transaksi hanya dilakukan pada GT masuk atau on ramp payment.
“Karena menghilangkan gerbang di tengah tol tadi makanya kita buat satu tarif. Bisa bulan ini, bisa bulan depan (pemberlakuannya). Biar masyarakat memahami kebijakan ini secara utuh dulu,” tegas Herry.