Perang Dagang Meluas, Trump Jatuhkan Tarif ke Eropa

3 Oktober 2019 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Donald Trump Pagar perbatasan Amerika Serikat-Meksiko Foto: Nicholas Kamm/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Donald Trump Pagar perbatasan Amerika Serikat-Meksiko Foto: Nicholas Kamm/AFP
ADVERTISEMENT
Perang dagang merembet ke Uni Eropa. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif terhadap produk-produk asal Uni Eropa, terutama ke Airbus. Ditulis BBC, Kamis (3/10), AS menerapkan tarif terhadap produk impor asal Uni Eropa bernilai USD 7,5 miliar. World Trade Organization (WTO) menyebut tarif baru ini berlaku mulai efektif mulai 18 Oktober untuk produk pesawat, keju, minyak zaitun, hingga pakaian.
ADVERTISEMENT
"Tarif akan dikenakan sebesar 10 persen untuk pesawat dan 25 persen terhadap produk pertanian dan produk lainnya (tekstil)," tulis BBC.
Kenaikan tarif ini berlaku khususnya untuk produk impor asal Prancis, Jerman, Spanyol, Inggris. Lanjut BBC, AS pun berpotensi menaikkan atau menurunkan tarif kapan pun.
Kedua pihak masih menunggu hasil sidang WTO tentang tarif balasan apa yang bisa Uni Eropa berikan terhadap produk-produk asal AS.
"Kemungkinan sanksi balasan dijatuhkan tahun depan," lanjutnya.
Sebagai balasan, Komisi Uni Eropa mengusulkan tarif terhadap produk impor asal AS yang bernilai USD 20 miliar.
"Bila AS memutuskan menjatuhkan tarif sesuai rekomendasi WTO, Uni Eropa tak punya pilihan selain melakukan tindakan serupa," tulis pernyataan Komisi Uni Eropa.
Ilustrasi Pesawat Boeing dan Airbus. Foto: Shutter Stock dan Pixabay
Pemicunya Adalah Tudingan AS Terhadap Airbus
ADVERTISEMENT
Ribut-ribut perang dagang AS dan Uni Eropa dimulai sejak tahun 2004. AS menuding Uni Eropa memberikan subsidi ilegal berupa pinjaman murah ke Airbus, pesaing utama Boeing.
Selanjutnya, WTO pun memenangkan AS, kemudian memprotes tindakan Uni Eropa dan beberapa anggotanya karena bisa memicu pertikaian lanjutan di tahun-tahun ke depan.
AS mengusulkan tarif USD 11 miliar, kemudian dipangkas oleh WTO menjadi USD 7,5 miliar. Keputusan yang diambil pada Rabu (2/10) tersebut tercatat sebagai hukuman tertinggi dalam sejarah WTO.