news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perbedaan Sukuk Negara dengan Sukuk yang Dikeluarkan BI

12 Desember 2018 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018. (Foto: Dok.Departemen Komunikasi BI)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018. (Foto: Dok.Departemen Komunikasi BI)
ADVERTISEMENT
Instrumen keuangan syariah Sukuk Bank Indonesia (BI) dipastikan berbeda dengan Sukuk Negara, meskipun keduanya bisa digunakan untuk pembiayaan proyek yang telah ada.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Anwar Bashori mengatakan, Sukuk BI ini lebih bertujuan untuk memperdalam pasar moneter. Sehingga yang diharapkan dari perbankan membeli Sukuk BI ini adalah untuk mengatur likuiditas, yakni ketika likuiditas longgar, perbankan bisa membeli Sukuk BI, namun ketika mengetat Sukuk BI ini bisa kembali dijual. Hal tersebut berbeda dengan Sukuk Negara, di mana pembeli biasanya lebih tertarik karena imbal hasil atau kupon yang ditawarkan menarik dan kompetitif.
"Sukuk BI beda dengan Sukuk Negara yang dikeluarkan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan). BI itu untuk memperdalam pasar. Misalnya dia beli Rp 1 triliun Sukuk BI, kalau dia butuh duit, dia bisa menjualnya lagi ke BI sukuknya," ujar Anwar di Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 di Grand City Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
Adapun Sukuk BI ini merupakan instrumen yang memiiliki jangka waktu pendek, mulai dari dua minggu hingga 12 bulan. Berbeda dengan Sukuk Negara yang memiliki tenor jangka panjang.
"Kalau Sukuk BI, enggak bisa beli yang jangka waktunya lewat satu tahun," jelasnya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Selain itu, Sukuk BI ini merupakan instrumen keuangan yang bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder, baik oleh bank syariah maupun konvensional. Namun, pelaksanaan jual-belinya harus melalui aturan dan ketentuan syariah.
"Bisa diperdagangkan di perbankan syariah atau konvensional, tapi tetap dengan akad jual beli, ada aturan syariah, sesuai dengan aturan syariah," tambahnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya mengatakan, Sukuk BI ini sudah tahap harmonisasi dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu landasan hukum Sukuk BI di KemenkumHAM.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja begitu selesai harmonisasi akan berlaku, tapi dalam waktu sama kami juga sudah berkomunikasi dengan industri perbankan," jelas Perry.