Perizinan Online DKI Ingin Terintegasi dengan OSS, Bukan Jadi Pesaing

14 Maret 2019 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto:  Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Agus Candra, angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, terkait DKI yang lebih memilih menggunakan Jakarta Evolution (JakEvo) daripada Online Single Submission (OSS) yang dibuat pemerintah pusat. Benny menegaskan hadirnya aplikasi JakEvo bukan untuk menyaingi sistem perizinan melalui OSS.
ADVERTISEMENT
“JakEVO telah ada terlebih dahulu, JakEVO dilaunching tanggal 7 Mei 2018 sebelum hadirnya OSS yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian, hal ini kemudian membuat JakEVO telah memiliki database perizinan/non perizinan dan pemohon izin/non izin yang cukup banyak, maka membutuhkan waktu untuk terintegrasi dengan OSS,” kata Benni berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis, (14/3).
Meski begitu, Benni mengakui diperlukan sebuah integrasi sehingga warga yang sudah menggunakan JakEvo tidak mengulang kembali proses perizinannya ketika menggunakan OSS. Ia menjelaskan JakEvo memiliki fitur folder berkas sehingga pemohon tidak perlu berulang kali mengunggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda.
“Dari Pemprov DKI Jakarta, kami sudah sangat terbuka untuk dilakukannya integrasi, hal ini lah yang terus kami koordinasikan dengan pemerintah pusat selaku pengelola OSS. Koordinasi tersebut masih terus berjalan sampai dengan hari ini, sehingga kami belum mengimplementasikan OSS di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Benni.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Benni mengungkapkan JakEvo masih terus dalam tahap pengembangan khususnya bersama dengan website pelayanan.jakarta.go.id. Hal ini mencakup hampir keseluruhan 269 jenis izin atau non izin kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat diajukan melalui pelayanan online dan bukan hanya SIUP dan TDP saja.
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online ini, kata Benni, akan terus dikembangkan untuk mempermudah proses perizinan bagi masyarakat Jakarta. Ia menegaskan JakEvo dan website pelayanan.jakarta.go.id tidak akan mengambil alih fungsi dari OSS, karena izin atau non izin tersebut memang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
“JakEVO sudah dilengkapi fitur Peta digital yang telah disesuaikan dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), dimana izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit,” terang Benni.
ADVERTISEMENT
Benni menjelaskan fungsi izin bukan saja melegalkan kegiatan, tetapi juga berfungsi sebagai pengendalian tata ruang. Untuk itu, fitur peta digital yang sesuai RDTR tersebut memiliki peranan penting dalam pemrosesan perizinan atau non perizinan melalui pelayanan online.
Benni menuturkan langkah tersebut yang saat ini sedang berusaha diintegrasikan dengan sistem OSS. Ia memastikan pengintegrasian juga untuk membantu dalam peningkatan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau EoDB Indonesia di mata dunia, melalui dedikasi sepenuh hati, mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta” tutur Benni.