Perkuat GCG, Pegadaian Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

7 November 2018 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Pegadaian (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG).
ADVERTISEMENT
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kami berharap Pegadaian semakin dapat menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)," ungkap Sunarso di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/11).
Menurut Sunarso, nota kesepahaman ini merupakan salah satu upaya untuk membangun integritas perseroan. Sebab, Sunarso mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparancy, accountability, responsibility, independency, dan fairness.
Sunarso berharap, dengan adanya nota kesepahaman ini, dapat meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari kedua belah pihak yaitu institusi korporasi dan lembaga pemerintah.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo dan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan, kerja sama ini sangat tepat karena Kejaksaan Agung dapat memberikan kajian hukum untuk Pegadaian. Pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan menurutnya adalah sebagai bentuk pencegahan.
"Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Prasetyo.
Isi nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu juga menyangkut tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta pertukaran data/informasi terkait penegakan hukum, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), dan pelayanan jasa pergadaian.
ADVERTISEMENT
Sunarso berharap, kerja sama tersebut akan berjalan baik, sehingga dapat menciptakan kerja yang dan mencapai tujuan yang telah dibentuk dapat dilakukan secara optimal. Adanya kerja sama ini juga dapat membantu pengembangan kerja Pegadaian menjadi lebih terarah sesuai dengan hukum yang berlaku.