news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Permudah Ekspor, Kemendag Berlakukan E-payment Pembayaran SKA

8 Mei 2018 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enggartiasto Lukita tinjau Pasar Adat Jimbaran (Foto: Cisillia Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Enggartiasto Lukita tinjau Pasar Adat Jimbaran (Foto: Cisillia Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meluncurkan sistem pembayaran elektronik (E-payment) untuk penerbitan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA). Peluncuran sistem pembayaran elektronik itu dilakukan di Badung, Bali, pada Selasa (8/5).
ADVERTISEMENT
SKA merupakan keterangan asal negara dari suatu barang/komoditas yang diperlukan saat memasuki suatu negara tertentu yang menjadi tujuan ekspor. Pemberlakukan e-payment ini dimaksudkan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam proses perizinan dan meningkatkan ekspor.
"Sistem ini merupakan salah satu tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat kerja Kemendag pada akhir Januari 2018. Melalui sistem ini diharapkan akan mempermudah para pelaku usaha dalam pengurusan izin ekspor," kata Enggartiasto, di Badung, Bali.
Enggar menjelaskan, e-payment SKA bekerja sama dengan 78 bank berskala nasional, Bank Pembangunan Daerah, serta Kantor Pos Indonesia. SKA menjadi dokumen penyerta ekspor yang sangat penting di masa depan, terutama semakin banyaknya perjanjian kerja sama perdagangan Indonesia dengan mitra dagang.
Ilustrasi mesin EDC (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mesin EDC (Foto: Thinkstock)
Untuk mendapatkan fasilitas kemudahan bea masuk, SKA harus turut disertakan dalam dokumen ekspor. SKA juga bisa mengurangi proses verifikasi dokumen sebagai bagian hambatan nontarif negara tujuan ekspor.
ADVERTISEMENT
Pembayaran SKA merupakan salah satu bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP diberlakukan semua negara di dunia, sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan. Dengan sistem e-payment ini, semua penerimaan langsung tercatat dan masuk kas negara di Kementerian Keuangan.
“PNBP dari SKA ini akan dikembalikan dalam bentuk peningkatan layanan publik seperti program stimulus untuk meningkatkan realisasi kinerja ekspor,” pungkas Enggar.