Perpres Pengendalian Sawah Terbit, Lahan Akan Lebih Terlindungi

17 September 2019 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Kementerian ATR/BPN, ilustrasi lahan sawah di Indonesia Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
zoom-in-whitePerbesar
com-Kementerian ATR/BPN, ilustrasi lahan sawah di Indonesia Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
ADVERTISEMENT
Laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non-pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mengendalikannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
ADVERTISEMENT
“Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang merupakan kerja tim Terpadu yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Ketua Harian,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang, dalam pembukaan Rapat Klarifikasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Provinsi Jawa Barat di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung, Selasa (10/9).
Rapat tersebut dihadiri unsur-unsur dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Informasi Geospasial, dinas terkait tata ruang, pertanian, irigasi, dan perencanaan pembangunan, serta seluruh Kantor Pertanahan di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Budi Situmorang mengatakan bahwa kegiatan klarifikasi bersama pemerintah daerah ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyepakati luasan lahan sawah yang akan dilindungi. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan Tim Terpadu untuk melakukan sinkronisasi dan ditetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Selanjutnya Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing kabupaten/kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
com-Kementerian ATR/BPN, Rapat Klarifikasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Provinsi Jawa Barat Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT akan melakukan pemantauan dan penertiban alih fungsi lahan yang telah ditetapkan dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi. Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini, diharapkan pemerintah daerah segera menetapkan LP2B di kabupaten/kota masing-masing disertai data spasialnya. Sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal.
ADVERTISEMENT
“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ini sudah 10 tahun diundangkan namun baru sedikit yang telah menetapkan LP2B dengan data spasialnya, sehingga diharapkan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi ini akan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan LP2B,” tambah Budi Situmorang.
Direktorat Jenderal PPRPT telah melakukan verifikasi lahan sawah terhadap data pertanahan di delapan provinsi dan 151 kabupaten/kota di Indonesia. Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi maupun menambah luas lahan sawah secara legal/administrasi.
com-Kementerian ATR/BPN, Rapat Klarifikasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Provinsi Jawa Barat Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Data hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada pemerintah daerah di antaranya adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
ADVERTISEMENT
“Keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” pungkas Budi Situmorang.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).