Pertamina Akan Somasi Kapal MV Ever Judger

26 April 2018 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemandangan tumpahan minyak di Balikpapan. (Foto: Instagram/@ranggaguns)
zoom-in-whitePerbesar
Pemandangan tumpahan minyak di Balikpapan. (Foto: Instagram/@ranggaguns)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) akan mensomasi kapal MV Ever Judger. Sebab, kapal berbendera Panama tersebut telah melemparkan jangkar mereka dekat dengan batas pipa Pertamina sehingga menyebabkan pipa patah dan terjadi tumpahan minyak di perairan Balikpapan.
ADVERTISEMENT
“Dengan fakta ini, Pertamina tidak tinggal diam. Kami akan layangkan somasi ke mereka karena ada dugaan pihak ketiga, dalam hal ini kapal Ever Judger yang saat itu ada di lokasi,” kata Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan dalam konperensi pers di Penang Bistro, Jakarta, Kamis (26/4).
Otto mengatakan, perusahaan minyak dan gas milik BUMN tersebut telah meminta ahli independen mencari materi dugaan untuk somasi dengan menyelidiki apa yang sebenarnyanya terjadi saat tumpahan minyak terjadi pada 31 Maret 2018. Ahli independen yang ditunjuk adalah PT Dewi Rahmi/Derra Diving.
“Mereka menyimpulkan bahwa kerusakan yang terjadi akibat mechanical force yang sangat besar. Indikasi utamanya adalah akibat gerakan tarikan jangkar yang telah memindahkan pipa dari posisi sebelumnya dan juga adanya tarikan yang menyebabkan pipa patah menjadi dua bagian,” kata Otto.
ADVERTISEMENT
Karena tarikan jangkar yang diduga milik Ever Judger itulah, pipa Pertamina tertarik hingga sepanjang 120 meter. Pipa lalu patah dan menyebabkan kebocoran minyak.
“Jadi sudah ada hasil akurat bahwa itu bukan bocor, tapi karena patah tarikan dari sebuah jangkar. Jadi patah, bukan bocor. Karena patah dan bocor itu punya nuansa yang sangat berbeda,” katanya.
Menurut Otto, saat ini draf somasinya sudah ada. Dia akan melayangkan segera ke pemilik kapal, operator, atau nahkoda Ever Judger jika sudah ada perintah dari Pertamina.
“Besok juga bisa dilayangkan. Tapi tunggu perintah Pertamina dulu,” jelas Otto.
Seekor lumba-lumba mati akibat kebakaran. (Foto: Reuters via Antara/Sheravim)
zoom-in-whitePerbesar
Seekor lumba-lumba mati akibat kebakaran. (Foto: Reuters via Antara/Sheravim)
Ketika somasi nanti dilayangkan, kata Otto, mereka akan membicarakan baik-baik dengan Ever Judger dengan membawa hasil dugaan tim ahli independen. Jika dalam pertemuan nanti Ever Judger tidak mau mengakui hasil temuan Pertamina, perusahaan akan membawa kasus ini ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Kami akan ketemu. Bicara baik-baik. Kalau mereka punya itikad baik, maka tidak perlu ke pengadilan. Tapi kalau tidak, ya kita bawa ke sana,” jelasnya.