Pertamina Dukung Penerapan Sanksi untuk Dorong B20

26 September 2018 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLT Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PLT Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) mengaku tak masalah pemerintah mengenakan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan mandatori biodiesel 20 persen (B20). Adapun hingga saat ini pemerintah masih mengevaluasi badan usaha yang akan dikenakan sanksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya menurut saya sih tidak apa, mau diberlakukan pun tidak apa," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/9).
Pemerintah mengatur, bagi badan usaha yang tidak menjalankan ketentuan B20 akan diberikan sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Untuk denda, pelanggar diharuskan membayar senilai Rp 6.000 per liter.
Nicke menambahkan, ketentuan mengenai sanksi sudah diatur sebelum aturan ini diterbitkan pada 1 September lalu. Menurut dia, pengenaan sanksi tersebut bisa memacu seluruh pihak, termasuk Pertamina, untuk ikut menjalankan B20.
"Aturan soal dendanya kan sudah ada, lalu bagaimana cara menjalankannya, ya tidak apa jalankan saja agar semuanya kemudian menjadi lebih semangat untuk menjalankan perbaikan," jelasnya.
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biodiesel 20 persen (B20). (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Menurut dia, Pertamina juga telah menjalankan penyaluran B20 sebagaimana yang diamanatkan pemerintah. Hanya saja, di beberapa daerah ada keterlambatan penyaluran B20 karena kendala distribusi.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti case by case-nya akan dibahas, mana yang karena kemarin baru PO di awal, maka masih butuh waktu tiga minggu dan lainnya kami jalankan terus saja," tambahnya.