Pertamina Minta Pembebasan Pajak 20 Tahun untuk Proyek Kilang

29 Maret 2018 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kilang minyak Pertamina. (Foto: Facebook/PT Pertamina)
zoom-in-whitePerbesar
Kilang minyak Pertamina. (Foto: Facebook/PT Pertamina)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) akan mengajukan fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday dan pengurangan pajak atau tax allowance untuk proyek-proyek kilang yang digarapnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah mulai tadi disampaikan, kilang yang nanti merupakan joint venture dengan Saudi Aramco di Cilacap. Mereka (Pertamina) mau ngajuin," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasi Nazara di Kantor Kemenko, Jakarta, Kamis (29/3).
Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto memastikan bahwa semua proyek kilang yang tengah digarap Pertamina akan didaftarkan untuk mendapatkan insentif pajak tersebut. "Iya dua-duanya (tax holiday dan tax allowance)," kata dia.
Adapun perusahaan bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak hingga 20 tahun jika berinvestasi di industri pionir dan hulu di atas Rp 30 triliun. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan pekan depan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang berinvestasi di industri pionir sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan bebas PPh selama lima tahun. Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun akan bebas PPh Badan selama tujuh tahun.
Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 15 triliun sampai 30 triliun akan bebas PPh Badan selama 15 tahun. "Bisa 20 tahun dan bisa diberikan di awal maksimum 20 tahun," jelasnya.