Pertukaran Data Keuangan Nasabah RI Bakal Dinilai OECD di 2020

20 April 2018 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Media gathering pajak (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Media gathering pajak (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Indonesia telah siap melaksanakan pertukaran informasi keuangan, untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Implementasi kesepakatan itu akan dilakukan pada April ini untuk nasabah lokal dan September 2018 untuk nasabah asing. 
ADVERTISEMENT
Setelah dua tahun berjalan, Indonesia akan kembali dinilai oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Hal ini untuk menilai implementasi dari program pertukaran informasi tersebut. 
Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati mengatakan, Indonesia telah lolos penilaian untuk bertukar informasi secara resiprokal dengan negara lain atau pre-assessment. Nantinya, pada 2020 Indonesia akan kembali dinilai oleh OECD.
"Di 2020 akan ada full review untuk implementasi AEoI. Akan ada assessment keseluruhan dari regulasi, kerahasiaan, pemanfaatan informasinya, dan dari sisi apakah Indonesia memberikan datanya sesuai standar atau ada yang tidak diberikan," ujar Leli dalam media gathering di Lombok, NTB, Jumat (20/4). 
ADVERTISEMENT
"Sekarang di grup AEoI sedang dibahas TOR-nya dan 2019 akan dinilai. Indonesia pada 2020," tambahnya. 
Ilustrasi mata uang. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
Saat ini tercatat 79 negara yang siap sebagai partisipan dari total 146 negara yang telah berkomitmen untuk melaksanakan AEoI. 
Adapaun rinciannya adalah ada 75 negara yang Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA)-nya telah teraktivasi dengan Indonesia per April 2018. Sedangkan 4 negara lainnya sedang dalam tahap aktivasi dengan Indonesia dan diperkirakan selesai dalam tahun 2018.
Untuk negara tujuan pelaporan adalah semua yurisdiksi partisipan kecuali 4 negara yang sedang tahap teraktivasi dengan Indonesia. Namun, yang sepakat bertukar tahun 2019, baru 1 negara yang dalam tahapan aktivasi dan akan mulai bertukar tahun 2019.
Serta ada 5 negara non-resiprokal permanen, yakni: Bermuda, British Virgin Islands, Cayman Islands, Nauru, dan Turk and Caicos Islands, yang tidak memerlukan informasi dari negara lainnya karena tidak mengenakan pajak.
ADVERTISEMENT