Pesan Syarkawi Rauf ke Komisioner KPPU Baru: Kawal RUU Antimonopoli

30 April 2018 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPPU Syarkawi Rauf  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPPU Syarkawi Rauf (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 telah menanggalkan jabatannya pada Jumat (27/4) lalu. Saat ini, KPPU telah memiliki 9 komisioner baru yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjabat hingga 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPU periode 2012-2017, Syarkawi Rauf berharap, Komisioner KPPU yang baru melanjutkan hal yang diperjuangkan komisioner lama, salah satunya adalah mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dia menjelaskan, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang saat ini tengah dibahas Komisi VI DPR RI merupakan revisi dari UU nomor 5/1999. Syarkawi meyakini ketika revisi UU tersebut selesai dibahas, KPPU akan semakin kuat.
“Ada 5 poin penting di dalam RUU itu yang kami harap dikawal (Komisioner KPPU yang baru). Itu menguatkan (KPPU),” katanya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (30/4).
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Poin pertama dalam RUU itu, menurut Syarkawi, yakni KPPU masih tetap diposisikan sebagai lembaga independen, tidak di bawahi kementerian/lembaga lain. Sebab dia berpendapat, KPPU akan efektif menjalankan tugasnya ketika independen, terutama dalam hal penegakkan hukum.
ADVERTISEMENT
“Poin kedua soal denda persaingan. Dalam RUU itu, denda yang kita inginkan itu sebesar 30% dari penjualan pelaku usaha. Kalau di UU No. 5/1999, denda maksimum hanya Rp 25 miliar, jumlah itu kecil,” ucapnya.
Sementara untuk poin ketiga adalah soal merger perusahaan. Syarkawi mengatakan dalam UU nomor 5/1999, perusahaan lapor ke KPPU saat merger telah dilakukan. Dalam revisi UU tersebut, perusahaan harus lapor ke KPPU sebelum melakukan merger.
“Ke depan, merger dan akuisisi akan makin sering terjadi seiring adanya revolusi 4.0. Motif merger ini macam-macam, ada yang untuk mematikan perusahaan lain, dan sebagainya. Kita minta lapor ke KPPU dulu baru merger, agar KPPU bisa mengantisipasi,” jelasnya.
Poin keempat adalah soal extra teritorial. Dalam point itu, KPPU akan bisa menindak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia apabila melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Selama ini, menurut Syarkawi, KPPU tak bisa menindak.
ADVERTISEMENT
“Kita harapkan KPPU diberikan hak untuk menindak pelaku usaha luar negeri yang ada di Indonesia. Kita selama ini agak sulit untuk melakukan law enforcement,” katanya.
Sedangkan poin kelima adalah leniency program. Syarkawi menyebut untuk poin kelima, KPPU diharapkan dapat memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku usaha yang melakukan kartel. Syaratnya, pelaku usaha itu bersedia membuka data dan informasi mengenai kartel yang dilakukan.
“Misalnya 4 perusahaan bersekongkol. Pengakuan salah satu perusahaan sangat membantu mengungkap persekongkolan. Kita bisa meringankan denda sampai membebaskan hukuman bagi perusahaan yang mau membuka data dan informasi,” tutupnya.