Peternak Sapi Perah RI Kecewa karena Produksinya Terancam Tak Diserap

15 Agustus 2018 9:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produksi susu sapi perah menurun (Foto: Antara/Raisan Alfarisi)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi susu sapi perah menurun (Foto: Antara/Raisan Alfarisi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah Permentan Nomor 26/2017 menjadi Permentan Nomor 30/2018. Peraturan baru ini mulai diberlakukan pada 20 Juli lalu. Tak kurang dari satu bulan, Permentan Nomor 30/2018 ini kemudian direvisi kembali menjadi Permentan 33/2018 yang membebaskan kalangan Industri Pengolah Susu (IPS) untuk mengimpor produk susu dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Hal ini menuai protes dari kalangan peternak sapi perah Indonesia karena aturan baru ini membuat Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) bisa kalah bersaing dengan susu impor.
“Kami kecewa dengan revisi pemerintah atas Permentan 26/2017 itu. Padahal, dengan adanya aturan tersebut, harga susu kami meningkat dan penyerapan susu kami oleh industri terjamin,” kata Ketua Asosiasi Peternak Indonesia, Agus Warsito.
Sapi Perah (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Sapi Perah (Foto: Shutterstock)
Karenanya, Agus menyatakan pihaknya sedang menggelar konsolidasi bersama para peternak sapi perah lainnya yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Konsolidasi ini digelar di wilayah Jawa Tengah.
Agus mengatakan bahwa pembicaraan yang dilakukan bersama seluruh peternak sapi perah ini dilakukan untuk menentukan sikap dan upaya yang akan dilakukan kalangan peternak dalam menanggapi perubahan Permentan tersebut. Mereka berharap, pemerintah dapat berpihak pada kepentingan peternak sapi perah.
ADVERTISEMENT
“Kami gelar konsolidasi ini hingga Kamis (16/8),” katanya lagi.
Agus menambahkan, ada lebih dari 70 peternak sapi perah di Indonesia yang menghadiri kondolidasi di Jawa Tengah ini.