Petugas KKP Aceh Temukan Bahan Formalin di Kapal Maling Ikan Malaysia

7 Februari 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap, tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap, tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan bahan formalin saat menggeledah dua kapal maling ikan (illegal fishing) berbendera Malaysia yang kini ditahan Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. Kepala PSDKP Pelabuhan Lampulo, Basri, mengatakan, bahan formalin itu ditemukan ketika pihaknya melakukan penggeledahan ke dalam kapal. Di sana mereka juga menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan yang telah bercampur formalin. “Dari pengakuan anak buah kapal (ABK) mereka mengakui ikan tangkapan itu sengaja di campur formalin,” kata Basri, saat ditemui di kantor PSDKP Lampulo, Aceh, Kamis (7/2). Dari hasil pengakuan ABK, kata Basri, ikan hasil tangkapan itu dicampuri formalin lantaran negara Malaysia memperbolehkannya. Kendati demikian, Basri mengaku terkejut ketika para ABK itu juga tidak berani memakannya.
Salah satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap, tiba di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo Banda Aceh, Rabu (6/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan salah seorang Nahkoda kapal. Para ABK telah memisahkan sebagian ikan hasil tangkapan mereka yang tidak ikut dicampur formalin untuk dikonsumsi sehari-hari. “Mereka mengakui ikan itu berformalin karena di Malaysia menurut mereka dibolehkan. Tapi mereka sendiri tidak mau memakannya,” kata Basri. Ikan hasil curian para ABK ini, sebut Basri, tidak akan dilelang karena tidak layak untuk dikonsumsi. Di Indonesia ikan berformalin tidak bisa ditoleransi, PSDKP Lampulo akan melakukan tes formalin ikan hasil tangkapan itu. Jika semuanya bercampur formalin maka akan dimusnahkan. Adapun jumlah ikan yang berada di kedua kapal tersebut tidak lebih lebih dari 1 ton. Saat ini para ABK warga negara Thailand tersebut ditahan di kantor PSDKP Lampulo. Masing-masing ABK akan dilakukan tes kesehatan dan akan dipulangkan ke negara asal. Sedangkan untuk dua nakhoda kapal akan menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
“Setelah dicek kesehatan, PSDKP akan melakukan proses pemeriksaan awal tentang pidana yang mereka lakukan. Selanjutnya baru dilakukan penyelidikan dan diserahkan ke pihak penegakan hukum,” ujarnya.