news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PGN Soal Desakan Industri Agar Turunkan Harga Gas: Minta ke Pemerintah

7 Oktober 2019 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PGN mengecek pasokan gas bumi ke industri Ggaram di Madura. Foto: Dok. PGN
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PGN mengecek pasokan gas bumi ke industri Ggaram di Madura. Foto: Dok. PGN
ADVERTISEMENT
Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN menanggapi soal desakan para pelaku industri agar perusahaan menurunkan harga gas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PGN menaikkan harga gas untuk industri secara nasional mulai 1 Oktober 2019. Besaran kenaikannya sekitar 10 persen dari harga gas industri sekarang yang dijual perusahaan antara USD 8-10 per MMBTU.
Menurut kalangan industri, kenaikan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang menetapkan harga gas USD 6 per MMBTU untuk industri-industri strategis.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, menyarankan agar para pelaku industri meminta penurunan harga ke pemerintah. Sebab, penurunan harga gas menurut peraturan tersebut harus berdasarkan keputusan pemerintah.
"Iya karena sebenarnya penetapan harga gas itu harus mendapat persetujuan dari kementerian," kata Gigih saat ditemui di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (7/10).
Dalam Perpres No. 40/2016, harga gas bumi ditetapkan Menteri ESDM dengan memperhitungkan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
Penetapan harga gas bumi dilakukan Menteri ESDM dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu keekonomian lapangan dan harga gas bumi di dalam negeri dan internasional.
Direktur Utama PT PGN (Persero)Tbk, Gigih Prakoso di Hotel Four Season, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Menteri ESDM dapat menetapkan harga, bila harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi, dan bila harga gas bumi melewati USD 6 per MMBTU.
Adapun penetapan harga gas bumi diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang Industri pupuk, Industri petrokimia, Industri oleochemical, Industri baja, Industri keramik, Industri kaca, dan Industri sarung tangan.
"Pemerintah sudah buat Perpres itu. Di situ ada sektor strategis yang diberikan harga USD 6 per MMBTU. Jadi masing-masing industri itu diperbolehkan minta ke pemerintah untuk alokasi gas langsung dari hulu. Makanya kita dorong mereka minta ke pemerintah," ujarnya.
ADVERTISEMENT