news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PHRI Pertanyakan Kepatuhan Penginapan Online Bayar Pajak

16 Januari 2018 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Airbnb (Foto: AFP/John Macdougall)
zoom-in-whitePerbesar
Airbnb (Foto: AFP/John Macdougall)
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DPD Jawa Tengah berharap pemerintah segera menindak penginapan liar atau yang tidak berizin.
ADVERTISEMENT
"Dengan berkembangnya teknologi memungkinkan kita bisa mengakses tempat yang disewakan baik itu yang berizin atau tidak, mulai dari hotel hingga rumah bahkan tempat kos yang disewakan harian," kata Ketua PHRI DPD Jawa Tengah Heru Isnawan di Solo, Selasa (16/1).
Menurut dia, dengan adanya penindakan, penginapan yang tidak berizin itu paling tidak akan memberikan kontribusi terhadap daerah. Heru seperti dikutip dari Antara berharap agar instansi terkait dapat mengalokasikan dana khusus untuk berkeliling ke berbagai penginapan di daerah tersebut.
"Dari instansi ini dapat melakukan pesanan lewat online. Selanjutnya mereka akan datang dan bisa bertanya bagaimana dengan izin dan ketaatan membayar pajak. Istilahnya mereka ini jadi 'mistery guest'," kata dia.
Mengenai pengenaan pajak, pihaknya berharap agar penginapan tersebut juga berkewajiban membayar sebesar 10 persen based on revenue.
ADVERTISEMENT
"Harusnya sama karena mereka sudah mengoperasikan seperti hotel," kata dia.
Disinggung mengenai dampak keberadaan penginapan tidak berizin terhadap pasar hotel, Heru mengatakan bahwa hal itu mau tidak mau penginapan tersebut akan menjadi kompetitor.
Ilustrasi AirBNB, Hotel, Travel (Foto: REUTERS/Albert Gea)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AirBNB, Hotel, Travel (Foto: REUTERS/Albert Gea)
"Tetapi memang segmennya beda, hotel pun kan beda antara bintang dengan nonbintang. Meski demikian saya menilai tidak 'fair' ketika kami diwajibkan membayar pajak tetapi mereka tidak," kata dia.
Mengenai harapan PHRI terkait dengan kewajiban di bidang perpajakan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Kalau PHRI kan tidak ke penindakannya, kami sifatnya hanya koordinasi. Kami hanya menyampaikan bahwa saat ini hambatannya banyak," kata dia.