PII Jamin Pengembalian Investasi Swasta Bangun Jalan hingga Penjara

16 Juli 2018 11:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan Salemba. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Salemba. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII memastikan akan menjamin pengembalian investasi proyek pembangunan infrastruktur nonkomersial seperti jalan raya hingga penjara melalui skema investasi availability payment.
ADVERTISEMENT
Deputi Direktur Pengembangan Bisnis PII, Tanti Hidayati, mengatakan skema availability payment hadir agar investor bersedia menanamkan investasi di infrastruktur sektor nonkomersial, menengok dana dalam APBN terbatas.
“Jika menggunakan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) BOT (Build, Operate, Transfer), kurang menarik,” kata Tanti dalam Bankers and Investors Forum di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (16/7).
Dia menjelaskan dalam skema availability payment, pemerintah akan mencicil seluruh biaya pembangunan sesuai kesepakatan dengan cara mencicil. Dengan demikian, terdapat kepastian pengembalian biaya investasi.
“Untuk availability payment, margin keuntungan berapa lebih mudah memperkirakan. Kepastian bisnis lebih jelas, berapa tahun pengembaliannya,” ucap Tanti.
Menurut dia, skema availability payment tak menanggung risiko permintaan dan risiko pendapatan. Berbeda dengan KPBU BOT, di mana investor menanggung kedua risiko tersebut, misalnya dalam pembangunan jalan tol.
ADVERTISEMENT
“Saya lihat jalan tol. Risiko demand ada di swasta laku apa enggaknya. Tarif juga ke swasta, pengembalian investasi tergantung pendapatan dari tarif itu,” paparnya.
Tanti menambahkan, jaminan yang ditanggung PII dalam proyek tersebut ialah apabila pemerintah telah membayar cicilan, lalu jika pemerintah tiba-tiba-tiba membatalkan proyek secara sepihak, dan apabila pemerintah mempersulit pembangunan.