Piutang Denda Administrasi KPPU Capai Rp 159,1 Miliar

29 Maret 2018 8:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki enam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, denda administratif, dan jasa penggandaan dokumen.
ADVERTISEMENT
Selain itu pos PNBP KPPU lainnya ialah pendaftaran surat untuk mewakili pihak berperkara, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, dan jasa penelusuran dokumen persaingan usaha. Hal itu diatur dalam PP nomor 68/2015.
Berdasarkan data KPPU, PNBP yang disetor KPPU sejak 2014 hingga 2017 terus meningkat. Pada 2014, PNBP yang disetor sebesar Rp 9,3 miliar, kemudian naik menjadi menjadi Rp 15,7 miliar pada 2015, menjadi Rp 22,3 miliar di 2017, dan pada 2017 mencapai Rp 112 miliar.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menjelaskan dari 6 pos penerimaan itu denda administrasi merupakan penyumbang terbesar dalam PNBP. Hingga saat ini, denda administrasi yang telah berkekuatan hukum tetap jumlahnya mencapai Rp 493,7 miliar.
“Yang sudah disetorkan menjadi PNBP itu Rp 334,6 miliar. Saat ini kami punya piutang denda, atau denda yang belum dibayar dari perusahaan Rp 159,1 miliar,” kata Syarkawi kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (29/3).
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan putusan pengadilan yang mengenakan denda kepada perusahaan seperti tender rehabilitasi pemeliharaan jalan pada Dinas PU Makassar, kartel ban roda empat, hingga tender jasa outsourcing baca meter PLN di Jateng-DIY.
“Total denda administrasi di tahun 2017 mencapai Rp 137 miliar, Sedang total PNBP yang disetorkan ke kas negara di 2017 baru Rp 112 miliar. Kalau di tahun berikutnya dibayar, itu akan kami setor ke negara,” ujarnya.