PKT Bikin Happy: Desa Dapat Infrastruktur, Warganya Dapat Uang Tunai

16 Juli 2018 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendes PDTT Dampingi Jokowi Tinjau PKT di Banyuasin (Foto: Dok: Kemendes PDTT)
zoom-in-whitePerbesar
Mendes PDTT Dampingi Jokowi Tinjau PKT di Banyuasin (Foto: Dok: Kemendes PDTT)
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meninjau sejumlah proyek pembangunan desa, yang anggarannya berasal dari dana desa. Eko mengunjungi Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat (13/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Pangkalan Gelebak, Cunti Marsup kepada Menteri Desa PDTT mengungkapkan rasa senangnya atas Program Padat Karya Tunai (PKT), yang bersumber dari dana desa. Dengan program tersebut, kata Cunti, desa jadi memiliki berbagai fasilitas (infrastruktur) publik, sementara warga yang ikut program PKT mendapatkan upah berupa uang tunai.
"Warga yang terlibat falam PKT diberi upah sebesar Rp 95 ribu per hari," kata Cunti dalam pertemuan dengan Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo.
Sejumlah proyek pembangunan fasilitas publik yang dibangun melalui program PKT adalah pengecoran jalan desa, dengan anggaran hampir Rp 285 juta. Jalan desa yang dicor itu sepanjang 334 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 20 sentimeter.
Selain itu, pembangunan Posyandu dengan anggaran sekitar Rp 73 juta, serta 30 unit jamban untuk 30 KK dengan anggaran sebesar Rp 68 juta.
Padat Karya Tunai di Banyuasin (Foto: Dok: Kemendes PDTT)
zoom-in-whitePerbesar
Padat Karya Tunai di Banyuasin (Foto: Dok: Kemendes PDTT)
"Sejumlah proyek itu dalam pelaksanaannya telah dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunannya," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.
ADVERTISEMENT
Dana desa, ujar Eko, dalam pengelolaannya mulai tahun 2018 wajib dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai oleh masyarakat desa setempat. Hal ini dimaksudkan agar manfaat dari program dana desa dapat langsung dirasakan masyarakat desa setempat.
"Pengerjaannya tidak boleh melibatkan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30% dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada di desa, beli di tingkat kecamatan," katanya.
Padat Karya Tunai di Banyuasin (Foto: Dok: Kemendes PDTT)
zoom-in-whitePerbesar
Padat Karya Tunai di Banyuasin (Foto: Dok: Kemendes PDTT)
Dengan upah yang didapatkan masyarakat desa tersebut, tambah Eko, tentunya masyarakat desa setempat akan mendapatkan sumber pendapatan baru dari adanya proyek dana desa. Sehingga dari pendapatan tersebut bisa dipergunakan untuk pengeluaran sehari-hari dan efeknya bisa menggerakkan perekonomian di desa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dengan sistem padat karya tunai ini turut membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada di desa. Dan uang yang digelontorkan bisa terus berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa," katanya.