Mati Lampu Serentak, Jakarta

PLN Akan Beri Kompensasi ke Pelanggan yang Terdampak Listrik Mati

4 Agustus 2019 20:26 WIB
Sebuah kendaraan melintas di kawasan jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang terpantau gelap. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kendaraan melintas di kawasan jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang terpantau gelap. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Matinya listrik secara massal yang terjadi hari ini di Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, hingga ke Jawa Tengah, membuat banyak aktivitas warga terganggu. Akibatnya, masyarakat terdampak pemadaman berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Berapa kompensasi yang didapat masyarakat?
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Rahardjo Abumanan, mengatakan belum bisa memastikan berapa besaran kompensasi yang diberikan ke masyarakat. Sebab perusahaan harus terlebih dulu menghitung beberapa indikator dalam pemberian kompensasi.
"Nanti dihitung, ada aturannya. Iya belum bisa (dipastikan). Itu aturannya sebulan. Satu bulan tempat mutu pelayanan. Kalau dia melebihi kena. Jadi kena durasinya atau kena frekuensinya," kata Djoko di PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8).
Aturan yang dimaskud Djoko adalah Peraturan Menterin ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Adapun indikatornya adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Pemeliharaan jaringan listrik SUTET Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Besaran pengurangan tagihan listrik kepada tiap konsumen berbeda. Untuk golongan nonsubsidi ganti rugi 35 persen, sementara golongan subsidi dapat ganti rugi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen.
Untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
"Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
PT PLN wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan. Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten