news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PLTS Tepian 75 kW di Kabupaten Nunukan Mulai Beroperasi

13 Maret 2018 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat di Desa Tepian, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENT
Pembangkit listrik ini merupakan PLTS Terpusat kedua yang diresmikan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada tahun ini setelah sebelumnya PLTS Balang Datu di Takalar, Sulawesi Selatan, diresmikan awal Februari lalu.
Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana mengatakan pembangunan PLTS di wilayah-wilayah remote area, pulau-pulau kecil serta daerah perbatasan merupakan salah satu program yang tengah dijalankan pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan akses energi kepada masyarakat.
"Sesuai visi Nawacita Bapak Presiden, kami memang memprioritaskan penyediaan listrik di daerah-daerah terdepan, terluar dan terpencil," ujar Rida seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (13/3).
Menurut Rida, setidaknya 2.519 desa di Indonesia yang berada di daerah terdepan dan terluar, masih menanti kehadiran listrik di wilayahnya. Kabupaten Nunukan merupakan salah satu daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
ADVERTISEMENT
Rida mengatakan, penyediaan akses listrik di wilayah tersebut menjadi pengikat ke dalam NKRI, wujud komitmen pemerintah membangun Indonesia dari daerah terdepan (perbatasan) sebagai garda terdepan bangsa.
PLTS Tepian dibangun dengan dana APBN tahun 2017 sebesar Rp 5,9 miliar. PLTS yang telah beroperasi sejak Desember tahun lalu ini memiliki kapasitas 75 kilo Watt (kW) dan dapat menerangi sekitar 144 rumah juga fasilitas umum seperti mushala, sekolah dan kantor desa.
Masing-masing rumah memperoleh daya 220 Watt dengan batasan penggunaan sebesar 600 Watt selama 24 jam. Sementara khusus fasilitas umum batas maksimal penggunaan sebesar 800 Watt per 24 jam.
Kepala Desa Tepian, Nurdiansyah, selaku pihak penerima manfaat mengatakan bahwa pembangunan PLTS ini membuat kualitas hidup masyarakat desa, khususnya di sektor pertanian dan pendidikan menjadi meningkat.
ADVERTISEMENT
"Dulu pengolahan hasil pertanian masih manual, sekarang sudah pakai alat-alat elektronik sehingga berdampak pada meningkatnya hasil produksi. Kegiatan belajar-mengajar pun jadi lebih kreatif karena sekarang di sekolah banyak menggunakan media audio visual." kata Nurdiansyah.
Sebelum adanya PLTS, warga hanya mengandalkan pencahayaan tradisional seperti lilin dan petromaks untuk penerangan di malam hari. Hanya segelintir warga saja dapat menikmati listrik yang bersumber dari genset. Dengan adanya PLTS seluruh masyarakat Desa Tepian telah dapat mengakses listrik secara merata.