news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PNS Terima Parsel Lebaran, Siap-siap Diciduk KPK

5 Juni 2019 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bingkisan atau parsel Idul Fitri. Sebab pemberian parsel ini dinilai masuk dalam kategori gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada kumparan, Rabu (5/6).
Dia mengingatkan, para PNS yang mendapatkan parsel cukup hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera dalam bingkisan tersebut. Namun, untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim.
"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Tak hanya itu, PNS juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan ini berlaku kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis. Hal ini karena terindikasi pada tindak pidana korupsi.
Maka itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa sebaiknya disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, bingkisan itu seharusnya dilaporkan kepada instansi masing-masing yang disertai dengan dokumentasi penyerahan.
"Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tuturnya.
Selain itu, bagi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi dan pemerintah daerah dan BUMN serta BUMD, diimbau melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan aktif memberikan imbauan kepada para pegawainya untuk menolak gratifikasi.
Menurut dia, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Dalam surat edaran itu, pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
ADVERTISEMENT
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila PNS menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.