Poin-poin Rekomendasi Ekonom ke Jokowi soal Pelemahan KPK

18 Oktober 2019 8:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai KPK bersama Masyarakat Koalisi Anti Korupsi melakukan aksi damai terkait pengesahan Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai KPK bersama Masyarakat Koalisi Anti Korupsi melakukan aksi damai terkait pengesahan Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ratusan ekonom tak tinggal diam menyikapi berlakunya Undang-Undang KPK pada Kamis (17/10). Para ekonom mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi, yang berisi rekomendasi dampak pelemahan penindakan dan pencegahan korupsi terhadap perekonomian Indonesia akibat berlakunya revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Tercatat, sudah ada 200 ekonom yang menandatangani surat terbuka tersebut mulai dari Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah, Lincolin Arsyad dari UGM, hingga Ekonom Senior UI Faisal Basri. Mereka merasa berlakunya UU KPK akan membuat kondisi ekonomi semakin sulit.
Para ekonomi melakukan studi sampai telaah literatur dalam permasalahan ini. Menurut mereka dengan adanya pelemahan KPK akan semakin marak korupsi yang berdampak pada terhambatnya investasi sampai menciptakan instabilitas ekonomi makro.
"Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan: a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi; b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing,” bunyi penggalan poin surat yang dikirimkan ekonom ke Jokowi.
Ilustrasi pasar modal Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Atas berbagai dasar tersebut, para ekonom sebenarnya menginginkan Jokowi mengeluarkan Perppu. Namun, sampai kemarin tidak ada tanda-tanda Jokowi menerbitkan Perppu.
ADVERTISEMENT
"Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK,” isi surat tersebut.
Berikut ini surat lengkap yang berisi poin-poin pemicu para ekonom protes ke Jokowi soal pelemahan KPK:
Surat Terbuka
Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian
Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo
Bapak Presiden yang kami hormati,
Amanah konstitusi seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia.
Pembentukan KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahkan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen.
ADVERTISEMENT
Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.
Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir).
Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat. Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan: a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi; b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing.
ADVERTISEMENT
Studi kami juga menunjukkan: a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan b) argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.
Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.
Presiden Joko Widodo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bapak Presiden yang kami hormati,
Penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas.
ADVERTISEMENT
Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut.
Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah: a) mengancam eksistensi pemerintah, b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur; e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi. Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.
Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, kami para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Bapak Presiden melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Didasarkan hasil kajian, kami merekomendasikan sebagai berikut:
a) Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;
b) Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.
Atas perhatian yang diberikan diucapkan terimakasih.
Jakarta, 16 Oktober 2019
Dukungan terhadap surat rekomendasi tersebut masih tetap terbuka bagi para ekonom sampai Jumat (18/10) pukul 23.59. Sampai malam tadi tercatat sudah ada 200 ekonom yang menandatangani surat rekomendasi itu.
ADVERTISEMENT
"Per jam 21.00 dukungan 200 ekonom dan terus bertambah. Deadline dukungan kami extend menjadi Jumat 18 Oktober 2019 jam 23.59 WIB,” kata salah seorang penggagas rekomendasi, Rimawan Pradiptyo dari FEB UGM.