Polemik Kebijakan Anies, Benarkah Hapus Fasilitas Pembebasan PBB?

25 April 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pidato dalam acara pembagian Kartu Lansia Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pidato dalam acara pembagian Kartu Lansia Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 38 tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masih berlanjut. Anies banyak dikritik bahkan cenderung di-bully karena kebijakannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebabnya, beleid yang diterbitkan Anies dinilai bertentangan dengan aturan yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satunya beleid baru tersebut dinilai akan menghapus fasilitas PBB gratis untuk gedung di bawah Rp 1 miliar.
Pengamat Pajak yang juga Direktur Eksekutif di Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai polemik tersebut seharusnya tidak terjadi, jika masyarakat membaca secara seksama peraturan yang diterbitkan Anies tersebut.
"Boleh saja tak suka dengan Gubernur DKI, tapi nilailah kebijakannya dengan fair," kata Yustinus.
Dia menjelaskan, Pergub 38/2019 tidak pernah mencabut Pergub Nomor 259/2015, tetapi mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Dia menilai Pergub 38/2019 justru cerminan langkah maju dalam perumusan kebijakan yang lebih komprehensif dan kontekstual.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan Pergub 38/2019, wajib pajak orang pribadi yang telah memperoleh pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Pergub ini (1 Januari 2019), tetap mendapatkan pembebasan PBB-P2," kata Prastowo.
Adapun wajib pajak yang sebelumnya mendapatkan pembebasan PBB karena telah memenuhi syarat sesuai Pergub Nomor 259/2015 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 38/2019, akan tetap memperoleh fasilitas tersebut hingga 31 Desember 2019.
Menurut Prastowo, hal positif dan patut diapresiasi dari kebijakan Anies tersebut adalah pengecualian bagi wajib pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan, penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan.
Prastowo menilai hal tersebut memang harus dikecualikan, karena tidak sesuai dengan kondisi dan alasan pemberian pembebasan PBB-P2, yaitu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi.
ADVERTISEMENT
"Ketidaksesuaian ini mengurangi potensi penerimaan daerah yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, dan fasilitas dinikmati pihak yang seharusnya tidak menikmati," ujarnya.
Sehingga, kata Prastowo, menyimpulkan jika Gubernur Anies Baswedan akan menghapus fasilitas pembebasan PBB-P2 adalah penilaian yang terburu-buru dan subjektif. Menurut dia, saat ini Pemerintah DKI Jakarta malah sedang melakukan fiscal cadaster.
Yustinus Prastowo, Direktur CITA Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Langkah fiscal cadaster merupakan pemetaan dan pendataan potensi pajak yang lebih komprehensif. Berdasarkan fiscal cadaster ini akan diambil kebijakan perpajakan dan strategi pemungutan pajak yang lebih tepat. Karena Pergub Nomo
Mengingat Pergub Nomor 259/2015 tidak dicabut dan hanya diubah dan pembebasan tetap diberikan sampai dengan 31 Desember 2019, Prastowo menilai besar kemungkinan kebijakan ini akan disempurnakan kemudian menunggu rampungnya fiscal cadaster.
ADVERTISEMENT
"Gubernur DKI diharapkan tetap mempertahankan kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan menengah-bawah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasil pemetaan," katanya.
Menurut Prastowo, berdasarkan UU PBB dan UU PDRD, Gubernur atau Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan jika kondisi subyektif (wajib pajak tidak mampu membayar, termasuk guru, buruh, pensiunan, veteran, dll) dan kondisi objektif (objek pajak mengalami bencana alam, gagal panen, dll).
"Selama ini fasilitas pengurangan ini belum cukup jelas, subyektif, dan inkonsisten diterapkan oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.