news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPATK: Bitcoin Rawan Digunakan untuk Pencucian Uang

16 Januari 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin (Foto: Flickr)
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) punya pandangan sendiri mengenai bitcoin. Mata uang virtual ini dinilai rentan digunakan untuk kejahatan termasuk pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Secara prinsip peluang apapun yang terbuka, itu pasti akan dipakai. Pencucian uang itu, seperti halnya kejahatan lain, itu bisa memanfaatkan IT dan bisnis yang menggunakan IT apakah itu fintech dan penggunaan virtual currency itu rawan disusupi," ungkap Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (16/1).
Bahkan sekarang ini, kasus kejahatan melalui dunia cyber cukup sulit dilacak karena para pelaku kerap memodifikasi modus yang mereka lakukan. Namun PPATK sudah memiliki perangkat yang mampu mendeteksi hal tersebut.
Bitcoin (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Bitcoin (Foto: Flickr)
"Penjahat kan selalu mencari pola-pola, cara-cara. Jadi kalau semakin susah, semakin rumit, dia akan masuk ke situ. Tetapi kita sebagai otoritas tidak berhenti di situ, kita dirikan desk fintech dan cyber crime," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Khusus bitcoin, PPATK menemui sejumlah kasus kejahatan. Contohnya ada yang meminta hasil pemerasan dibayarkan melalui bitcoin dan PPATK cukup kesulitan mendeteksi pelakunya. Kemudian ada indikasi bitcoin digunakan untuk kegiatan terorisme.
Oleh karena itu, Dian sepakat dengan Bank Indonesia (BI) untuk melarang bitcoin sebagai alat pembayaran. Pembayaran yang diperbolehkan di Indonesia hanya menggunakan rupiah.
"Bank Indonesia kan sudah tegas jelas tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran. Dan lembaga atau orang yang melaksanakan sistem pembayaran tidak boleh berhubungan dengan bitcoin," tegasnya.