Pramono Jawab Tudingan Fahri Hamzah Cs Soal Perpres Tenaga Kerja Asing

18 April 2018 19:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramono Anung. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pramono Anung. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah investasi asing di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding pemerintah tak berpihak pada tenaga kerja lokal. Fahri menilai aturan ini akan membuat Indonesia kebanjiran TKA. Fahri juga mengusulkan pembentukan Pansus Angket untuk menyelidiki Perpes ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Perpres No. 20/2018 tidak membuka lebar pintu masuk untuk TKA.
Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia. Yang dipermudah hanya izin bagi TKA dengan keahlian khusus yang dibutuhkan oleh investor asing.
"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan, sama sekali bukan. Mohon dibaca dulu Perpresnya. Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja kasar. Ini hanya pada level medium ke atas, level manager, general manager, kemudian direktur," ujar Pramono saat ditemui di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/4).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, selama ini TKA yang bekerja di Indonesia kesulitan mengurus perpanjangan izin kerja. Prosedur perizinan itu yang dibenahi pemerintah. Tapi syarat dan kriteria TKA yang boleh masuk tidak diperlonggar.
"Mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini. Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu adminsitrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit, kemudian pengurusannya terlalu lama," tegasnya.
"Dan adminsitrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin administrasinya, bukan tentang mendatangkan tenaga kerja," lanjut Pramono.
Pramono mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak benar. "Kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi," tutupnya.
ADVERTISEMENT