Pramuka Minta Ganti Rugi Lahan yang Dipakai untuk TOD LRT Jabodetabek

16 April 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adhyaksa Dault (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adhyaksa Dault (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka meminta ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Transit Oriented Development (TOD). Lahan yang dipakai tersebut berlokasi di Taman Wiladatika, Depok, seluas 4 hektare.
ADVERTISEMENT
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault, mengatakan hingga saat ini belum ada kompensasi dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku pelaksana pembangunan proyek LRT.
“Luas lahan kami 19 hektare, tapi kan yang dipakai TOD sekitar 4 hektare,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Menurut Adhyaksa, lahan di Taman Wiladatika tersebut dibeli oleh Ibu Tien Soeharto, tanpa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami sudah punya hak pakai tanah itu dari tahun 1973 yang dibebaskan para senior kami di Pramuka, Ibu Tien Soeharto. Tidak ada uang APBN untuk membebaskan tanah itu,” ucap Adhyaksa.
Menurut dia, persoalan bermula saat Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) di 2014 agar tanah milik Gerakan Pramuka tersebut ditulis sebagai tanah milik negara.
ADVERTISEMENT
“Pernah ada surat dari Kemenkeu di 2014 agar tanah itu jadi tanah negara, tanah Kemenpora, tapi enggak didukung data-data. Karena Pramuka itu aktivitasnya dianggap di bawah Kemenpora,” ujarnya.
Pelaksanaan Ground Breaking TOD  (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan Ground Breaking TOD (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Adhyaksa menyebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, seluruh aset Gerakan Pramuka adalah milik Gerakan Pramuka. Dia berharap tanah yang digunakan oleh negara untuk TOD itu dilakukan ganti rugi.
“Jelas itu kan tanah Pramuka, sehingga kami diberi kompensasi kalau tanah itu mau diberikan ke LRT. Saya ingin mewariskan ini kepada pengurus baru dengan aman,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuwirin mengaku pihaknya tengah memproses keluhan Gerakan Pramuka tersebut. Saat ini, proses penentuan penetapan aset sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
“Lagi penetapan aset, tinggal penetapan itu aset negara atau bukan. Belum ditentukan (nilainya), masih dirapatkan lagi,” jelasnya.
PT Adhi Karya membangun 13 Transit Oriented Development (TOD) di sepanjang jalur kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek). Nantinya lokasi 13 TOD itu akan berdekatan dengan Stasiun LRT.