Presiden dan Menteri Sekalipun Tak Bisa Setop Penenggelaman Kapal

9 Januari 2018 10:49 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti selama di Jenewa. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti selama di Jenewa. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta penenggelaman kapal yang rutin dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disetop tahun ini. Belum ada penjelasan detail apa alasan Luhut, tetapi hal ini menimbulkan perdebatan.
ADVERTISEMENT
Penenggelaman kapal sudah dilakukan Susi di tahun pertama dia menjadi menteri. Pada saat itu, ada 8 kapal ditenggelamkan. Jumlah kapal yang ditenggelamkan semakin bertambah tiap tahunnya. Hingga 2017, Susi sudah menenggelamkan 363 kapal illegal fishing, terbanyak dari Vietnam.
Apa yang dilakukan Susi sah-sah saja. Alasannya, kapal yang terbukti melakukan praktik illegal fishing memang harus ditenggelamkan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 bukan kreasi dari seorang Susi Pudjiastuti.
"Larangan penenggelaman tidak bisa hanya perintah Presiden, apalagi perintah lisan Menko karena penenggelaman atau pemusnahan kapal itu adalah ketentuan yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan melalui penetapan atau putusan Pengadilan bukan kreasi ibu Susi. Ibu Susi hanya menjalankan perintah UU," tegas Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (9/1).
Penenggelaman kapal neyalan asing di Aceh. (Foto: Antara/Syifa Yulinnas)
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman kapal neyalan asing di Aceh. (Foto: Antara/Syifa Yulinnas)
Pria yang akrab disapa Ota tersebut menambahkan ada 3 jenis penggelaman yang diatur dalam Undang-Undang Perikanan. Pertama adalah penenggelaman langsung di tempat dengan catatan harus memenuhi persyaratan yaitu 2 alat bukti yang cukup. Kedua adalah penenggelaman berdasarkan penetapan Pengadilan di tahap penyidikan atau penuntutan. Sedangkan ketiga adalah penenggelaman karena putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi putusan).
ADVERTISEMENT
"Dari ketiga pola penenggelaman di atas perintah atau larangan penenggelaman ke ibu Susi salah alamat. Yang mungkin relevan adalah jenis pertama karena Ibu Susi punya penyidik. Tetapi harap diingat Ibu Susi belum pernah exercise penenggelaman jenis pertama," tuturnya.
Selama ini dikatakan Ota, penenggelaman yang dilakukan Susi adalah setelah ada penetapan Pengadilan dan atau putusan Pengadilan. Dia menjelaskan, jika putusan Pengadilan adalah inkracht bilang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan maka ya harus ditenggelamkan. Namun jika putusannya hanya dirampas untuk negara, itu berarti tidak boleh ditenggelamkan seperti halnya kapal pengangkut ikan SS2 yang berada di Sabang, Aceh.
"Intinya tindakan Ibu Susi sebagai Menteri KP dan Komandan Satgas 115 dilakukan dalam koridor hukum," jelasnya.
ADVERTISEMENT