Prospek Menjanjikan, Bisnis Fintech Syariah Harus Punya Payung Hukum

28 Mei 2018 8:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perkembangan bisnis Financial Technology (Fintech) kini mulai marak berkembang di Indonesia. Bahkan saat ini terdapat fintech dengan scope market baru yaitu Fintech Syariah yang beranggotakan 26 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengungkapkan bahwa kehadiran fintech syariah akan membuka potensi baru bagi pasar fintech di Indonesia. Selama ini pasar fintech di Indonesia dikuasai oleh fintech dengan sistem konvensional.
"Saya kalau boleh bandingin di dunia, di Indonesia ini perkembangannya cepat sekali. Semenjak kita (fintech syariah) punya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bulan Februari, per hari ini jumlah nasabah di Indonesia sangat banyak karena populasi (penduduk beragama islam) kita besar sekali," ucapnya kepada Kumparan, Senin (28/5).
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Dia menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah membuat aturan yang mempermudah bisnis peminjaman langsung atau peer to peer (P2P) lending. Dengan adanya Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 perkembangan bisnis fintech di Indonesia semakin pesat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian dari 26 perusahaan fintech syariah baru ada dua perusahaan fintech syariah yang terdaftar di OJK yaitu PT Ammana Fintek Syariah dan PT Investree Radhika. Sedikitnya jumlah perusahaan fintech syariah yang terdaftar di OJK karena aturannya belum jelas. Selama ini OJK baru mengatur keberadaan fintech konvensional.
Dia pun mendorong agar Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) segera merampungkan fatwa mengenai mekanisme fintech syariah di Indonesia. Dalam penyusunan fatwa tersebut, pihaknya sempat diajak berdiskusi mengenai skema akad dan aturan lainnya yang bisa dipraktikkan. Ada beberapa jenis akad yang harus dikaji agar sistem fintech syariah menjadi murni syariah dan tak tercampur konvensional.
"Memang proses perizinan fintech syariah ada hambatan pada saat proses pertama ada perpindahan ke syariah. Kalau lagi proses (di OJK) saat (pengajuan) ini ada 5 perusahaan seperti Ethis lalu ada ladi Danakoo Syariah, beberapa lagi nyusul," imbuhnya.
ADVERTISEMENT