Protes Tarif Kargo Udara Naik, Pengusaha Logistik Pilih Sewa Pesawat

26 November 2018 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat dan Helikopter PTDI membantu mengangkut ketersediaan logistik ke Palu dan Donggala. (Foto: Instagram @officialptdi)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat dan Helikopter PTDI membantu mengangkut ketersediaan logistik ke Palu dan Donggala. (Foto: Instagram @officialptdi)
ADVERTISEMENT
Pengusaha pengiriman yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengancam tidak akan menggunakan jasa pengiriman barang lewat maskapai penerbangan. Langkah tersebut dipicu atas rencana kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang dilakukan maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
Keberatan tarif kargo udara naik, Asperindo lebih pilih sewa pesawat sendiri. Sebelum itu benar-benar dilakukan, pihaknya masih menunggu keputusan jadi tidaknya tarif SMU naik.
"Belum ada keputusan. Tapi wacana itu sudah dimunculkan dalam rapat pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu," ucap Ketua Umum Asperindo, M. Feriadi, saat melakukan konferensi pers di Penang Bistro, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
M. Feriadi melanjutkan saat ini porsi SMU sekitar 30 persen dari total biaya pengiriman udara. Hanya saja setiap perusahaan memiliki porsi berbeda-beda.
Wakil Bidang Transportasi dan Infrastruktur Asperindo, M. Hermansyah, mengambarkan rencana menyewa pesawat sendiri akan menggunakan Boeing-737 dengan kapasitas 15-17 ton. Saat ini baru 1 pesawat saja yang siap akan digunakan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Asperindo. Kenaikan tarif yang dilakukan oleh maskapai penerbangan diakui sangat berdampak pada industri logistik.
ADVERTISEMENT
"Tarif pengiriman akan di bawah tarif airline," lanjutnya.
Ilustrasi Pusat Logistik (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pusat Logistik (Foto: Pixabay)
Usulkan Pemerintah Buat Aturan Khusus Layanan Kargo Udara
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum Asperindo, Budi Paryanto, mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat regulasi khusus layanan kargo udara. Saat ini pemerintah baru mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi penumpang, bukan untuk barang.
"Pemerintah belum mengatur tarif batas atas dan bawah kargo (udara). Pemerintah harus dorong airline untuk masuk ke freighter," ucapnya.
Belum adanya aturan khusus layanan pengiriman barang melalui jalur udara membuat maskapai penerbangan dapat menaikkan tarif layanan pengiriman tanpa adanya dasar yang jelas.
"Kenaikan SMU misalnya saja Garuda (Indonesia) khususnya dalam kurun waktu 3 bulan udah naikin (tarif SMU) 4 kali, kenaikannya mencapai 96 persen. Tadi Asperindo menghimbau untuk menaikan (tarif pengiriman barang) 20 persen. Beberapa airline lain yang swasta kenaikannya sekitar 85 persen," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ini penting karena Asprindo melihat potensi besar pengiriman barang lewat udara setiap tahunnya. Pemicunya adalah pertumbuhan bisnis e-commerce yang begitu dahsyat di Indonesia.
"Di Cengkareng itu barang (kargo udara) ada sekitar 1.400 ton per hari. Artinya ini adalah potensi besar yang memang harus diseriusi pemerintah. Kalau serius saya yakin logistik bisa ditekan," lanjutnya.