PSI Bela Calegnya di Tanjungpinang yang Jadi Tersangka Pidana Pemilu

24 Februari 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai PSI Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai PSI Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidarias Indonesia (PSI) menegaskan calegnya di Tanjungpinang, Rana Mulia Pardede, tidak melakukan kampanye di kampus seperti yang disebut Panwaslu Tanjungpinang. Saat ini Rana sudah menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kronologi kejadian, diluruskan oleh Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna. Kata Setia, ketika Rana selesai mengajar di kelas, seorang mahasiswa memanggil dan menanyakan apakah benar Rana seorang caleg dan meminta kartu nama.
“Lalu secara spontan RMP menjawab iya dan memberikan kartu nama. Kejadian itu dilihat seorang mahasiswa lain dan kejadian itulah yang menjadi dasar RMP dijadikan tersangka,” ujar Satia dalam keterangan pers, Minggu (24/2)
Satia melanjutkan, penjelasan juga telah disampaikan Rana ketika diminta klarifikasi oleh Panwas Tanjungpinang. Menurut Satia, jika dicermati, apa yang terjadi bukanlah kampanye seperti yang disangkakan Panwas.
“Kecuali yang bersangkutan memobilisasi massa dan mengkampanyekan diri secara terbuka dalam kelas,” jelas Satia.
Menyikapi hal itu, masih kata Satia, DPD PSI Tanjungpinang telah melayangkan surat resmi kepada Panwas Tanjungpinang dan Panwas Provinsi Kepulauan Riau untuk mengklarifikasi.
ADVERTISEMENT
Sebab, Satia berpandangan, menurut ketentuan PKPU, dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan caleg bersangkutan diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU No 28 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 Huruf H.
Chandra menilai, penetapan Rana sebagai tersangka tidak sesuai dengan UU Pemilu yang dijadikan dasar hukum bagi penyelenggara dan peserta Pemilu 2019 serta bertentangan dengan PKPU No 28 Tahun 2018 yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai pedoman dan teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Menurut UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 4, pelanggaran kampanye pada huruf h seperti yang disebutkan di atas bukan merupakan pidana pemilu," katanya.
Lebih lanjut, Satia membeberkan, PSI akan melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas adanya kemungkinan kesalahan prosedur.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kasus yang sama menimpa partai atau caleg lain.
“Termasuk meminta pandangan hukum, apakah dalam persoalan ini, Panwas sudah benar mengenyampingkan UU 7 tahun 2017 dan Peratuan KPU No 28 tahun 2018," tutupnya.
Sebelumnya, caleg PSI untuk DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ranat Mulia Pardede ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan. Kejadian ini terjadi pada Januari 2019.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, mengungkapkan kasus caleg PSI daerah pemilihan (dapil) 1 Tanjungpinang Bukit Bestari sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujar Zaini di Tanjungpinang, Jumat (22/2), dilansir Antara.
ADVERTISEMENT