PUPR Serahkan Pengelolaan Aset Rusun dan Rusus Rp 266 Miliar ke Pemda

23 November 2018 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah susun sewa (rusunawa) di Desa Keudah. (Foto: Antara/Irwansyah Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah susun sewa (rusunawa) di Desa Keudah. (Foto: Antara/Irwansyah Putra)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan pengelolaan aset berupa rumah khusus (rusus) di 8 kabupaten dan rusun (rumah susun) di 50 lokasi kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda) dan pondok pesantren (ponpes). Proses serah terima tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Kebayoran, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk kesekian kalinya Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyerahkan sejumlah aset rumah khusus dan rusun," kata Dirjen Penyediaan Perumahan PUPR H. Khalawi saat ditemui di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (23/11).
Khalawi menjelaskan, total unit rusus dan rusun yang diserahkan adalah sebanyak 400 unit dan 1.840 unit. Nilai total aset ini sbesar Rp 266 miliar.
"Rusun itu ada 52 tower dikali 50 jadi totalnya 1.840. Kalau rusus di 8 kabupaten ada sekitar 50 unit. Kabupaten rusus ini ada beberapa seperti Semarang, Pidi Jaya, Gorontalo, Parigi, dan ada lagi," katanya.
Rusun (rumah susun). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rusun (rumah susun). (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Penerima manfaat aset, paparnya, sebanyak 70 persen merupakan ponpes atau pondok pesantren yang ditunjuk Pemda. Sedangkan sisanya diserahterimakan kepada Pemda untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
ADVERTISEMENT
"Kami banyak serah terimakan ke ponpes karena prosesnya bisa lebih cepat. Tapi sebenarnya ponpes ini pun dipilih oleh Pemda, jadi sama aja," tambahnya.
Khalawi berharap, pihaknya dengan cepat menyerahkan aset rumah khusus di tahun depan. Hingga saat ini, pihaknya masih baru menyerahkan sebanyak 40 persen rumah khusus.
"Proses serah terima ini terhalang izin mendirikan bangunan (IMB) untuk beberapa rumah yang dibangun tahun 2012 ke atas. Disitu kan peraturan soal membangun rumah belum ketat, kadang ada sertifikat yang enggak ada. Karena itu, makanya kami juga akan terus lakukan pendampingan," tutupnya.