PUPR: Sertifikasi Pekerja Konstruksi Harus Jadi Syarat Kontrak Proyek

21 Juni 2018 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja Sektor Konstruksi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja Sektor Konstruksi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat pertumbuhan rata-rata nilai proyek konstruksi per tahun sekitar 21%. Sementara pertumbuhan tenaga kerja konstruksi saat ini hanya sekitar 6% per tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, berdasarkan data akhir tahun lalu, baru 720 ribu tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat. Sedangkan jumlah tenaga kerja konstruksi saat ini mencapai 8,1 juta.
“Tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat masih di bawah 10%, ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” katanya kepada kumparan, Kamis (21/6).
Dia mengungkapkan, salah satu penyebab jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat minim dikarenakan sertifikat ahli K3 hanya menjadi syarat dalam pelelangan proyek, belum menjadi syarat dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Karena hanya menjadi syarat lelang, sertifikat itu digunakan berulang kali oleh perusahaan yang berbeda. Dalam pelaksanaan, biasanya pemilik sertifikat itu tidak bekerja dalam proyek,” kata Syarif.
Dia menambahkan, ke depan sertifikat ahli K3 akan menjadi persyaratan dalam tanda tangan kontrak proyek atau pelaksanan pekerjaan. Dengan demikian, tenaga ahli K3 benar-benar hadir di tiap proyek agar kecelakaan kerja bisa terhindarkan.
ADVERTISEMENT
“Nanti kami akan minta sertifikat ahli K3 tidak hanya menjadi persyaratan lelang, melainkan jadi syarat dalam pelaksanaan pekerjaan. Jadi di proyek itu benar-benar ada orangnya,” ujarnya.
Untuk menambah jumlah tenaga ahli K3, saat ini Kementerian PUPR membuat proses pelatihan konstruksi yang dilakukan instruktur mandiri, baik mandor, kepala tukang, maupun pelaksana lapangan kepada tukang secara on site.
“Ini salah satu langkah kita untuk menambah tenaga kerja bersertifikat. Setelah melalui pelatihan konstruksi, kemudian mereka dapat mengikuti uji kompetensi dan disertifikasi,” ucap Syarif.