Putusan Nasib Merpati Airlines Kembali Ditunda hingga 7 November 2018

4 November 2018 9:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merpati Airlines (Foto: Air Britain Photographic Images Collection)
zoom-in-whitePerbesar
Merpati Airlines (Foto: Air Britain Photographic Images Collection)
ADVERTISEMENT
Putusan status PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya kembali ditunda hingga 7 November 2018. Sedianya, nasib Merpati diputuskan pada 2 November 2018.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Merpati, Asep Ekanugraha, mengatakan penundaan putusan nasib Merpati dilakukan karena Majelis Hakim PN Surabaya masih membutuhkan waktu mempelajari proposal perdamaian yang diajukan Merpati.
“Alasannya karena Majelis Hakim pemutus masih membutuhkan waktu mempelajari proposal perdamaian dan laporan terkait, dan memperhatikan segala ketentuan yang berlaku,” kata Asep kepada kumparan, Minggu (4/11).
Jumlah utang Merpati ke kreditur pada 2017 mencapai Rp 10,72 triliun. Utang-utang itu membengkak lantaran perusahaan sudah tidak bisa terbang kembali. Bahkan Merpati sudah tidak beroperasi sejak 2014.
Penundaan sidang putusan PKPU Merpati antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan utang perusahaan sebesar Rp 10 triliun bukan terjadi kali ini saja. Sebelumnya, penundaan sudah dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada 3 September, 3 Oktober, dan 17 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Dengan penundaan putusan yang keempat ini, sebenarnya PN Surabaya sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang, yakni 270 hari setelah PKPU ditetapkan. Tapi Asep mengatakan Majelis Hakim memutuskan ditunda.
Sebab, selain mempelajari proposal, juga masih ada perdebatan di antara kreditur yang mayoritas menginginkan Merpati kembali hidup dan ada yang tidak setuju. Kreditur yang menginginkan Merpati hidup percaya suntikan dana dari PT Intra Asia Corpora milik Kim Johanes Mulia bisa membuat maskapai terbang lagi.
“Betul. Semua ingin Merpati hidup (lagi),” tutur Asep.