Ramai Kasus Kartu Kredit Bram, Begini Saran OJK

12 Maret 2019 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan kartu kredit. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan kartu kredit. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kemarin, Senin (11/3), sempat mencuat kasus yang ramai di Twitter dengan tagar #kasuskartukreditbram.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, suami dari Suci Lestari, Bram, terdeteksi memiliki kartu kredit dari 6 bank berbeda, tanpa ada konfirmasi dari si pemilik.
“Jadi setelah dibuka bi checking suami gw, ada 6 bank yang ngeluarin cc atas nama suami gw dengan NIK suami gw tapi alamat email, dan no hp berbeda,” tulisnya dalam akun Twitter @sucilestarii87.
Beragam komentar pun lantas muncul. Ada yang bilang hal itu bentuk dari fraud atas penyalahgunaan data hingga imbauan untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per Januari 2018, memang seluruh proses BI Checking untuk mendapatkan IDI Historis (riwayat data pembayaran/cicilan) transaksi keuangan di perbankan tidak lagi dapat diakses melalui Bank Indonesia (BI). Namun, beralih ditangani OJK ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
ADVERTISEMENT
Merespons cuitan akun twitter @sucilestari87 itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengimbau agar nasabah yang mengalami hal itu, segera melaporkan ke OJK.
“Jika ada permasalahan yang sudah terjadi silakan lapor ke OJK via [email protected] atau bisa telepon ke 157 dengan menyiapkan kronologis permasalahannya. OJK akan melakukan penelusuran kepada bank dan konsumen dalam forum mediasi,” katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (12/3).
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Anto menambahkan, lembaga jasa keuangan tak dibenarkan melakukan berbagai tindakan yang merugikan nasabah. Utamanya soal penyalahgunaan data.
“Lembaga Jasa Keuangan wajib memperhatikan aturan di POJK Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Wajib menjaga data dan dilarang untuk sharing data nasabah tanpa persetujuan pemilik data,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud itu ialah POJK tahun 2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan pasal 31. Isinya, pelaku jasa keuangan dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai konsumennya kepada pihak ketiga.
Pihaknya juga mengingatkan dan meminta LJK menertibkan pemanfaatan agen pemasaran produk keuangan, mulai dari pemilihan agen, tidak menggunakan data yang sumbernya tidak jelas, dan dilarang memperjualbelikan data.
Agar kejadian tak berulang, Anto menegaskan agar nasabah juga perlu hati-hati dalam membagikan data pribadi. Dengan kata lain, meski cermat dan paham risiko.
Ilustrasi Kartu Kredit Foto: Pixabay
“Nasabah juga memiliki kewajiban untuk berhati-hati sharing data pribadi, misalkan data yang diisi oleh konsumen di kupon undian mal atau produk tertentu biasanya dituliskan nama dan alamat lengkap bahkan beberapa mencantumkan nomor telepon, kemudian juga jangan menyampaikan info mengenai nama ibu kandung,” terang dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, nasabah juga harus lebih waspada terhadap berbagai modus kecurangan dalam keuangan yang mungkin saja terjadi sehari-hari. Baik disadari atau tidak disadari.
“Satu hal lagi jangan pernah share data termasuk jika ada pihak yang mengaku pegawai dari bank yang meminta password,” tutupnya.