Rambu Terminal Traveloka dan Pegipegi di Bandara Soetta Dihapus

16 September 2019 14:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menghapus tulisan pegi-pegi dan traveloka dari rambu petunjuk arah terminal di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghapus tulisan pegi-pegi dan traveloka dari rambu petunjuk arah terminal di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rambu-rambu yang berisi nama Terminal 1 Pegipegi dan Terminal 2 Traveloka di jalan akses menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta), Tangerang, dihapus.
ADVERTISEMENT
Executive General Manager PT Angkasa Pura II (AP II) Bandara Soetta, Agus Haryadi, membenarkan penghapusan tersebut. Tapi dia enggan berkomentar banyak dan menyerahkan informasi mengenai detail kerja sama co-branding dengan Pegipegi dan Traveloka ke kantor pusat AP II.
"Ke pak Yado (VP Corporate Communication AP II) ya. Saya lagi rapat di Kemenhub," kata Agus kepada kumparan, Senin (16/9).
Dari foto yang diperoleh kumparan, Senin (16/9), tampak petugas menggunakan kendaraan khusus menghapus nama Pegipegi dan Traveloka di rambu-rambu, hingga menyisakan nama Terminal 1 dan Terminal 2.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengkritik pemberian nama Terminal 1 Pegipegi dan Terminal 2 Traveloka di Bandara Soetta.
Penamaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama co-branding dengan Pegipegi dilakukan di Terminal 1 dan Traveloka di Terminal 2 Bandara Soetta.
ADVERTISEMENT
Yang dipermasalahkan Alvin Lie adalah nama rambu-rambu lalu lintas dari atau ke Bandara Soetta juga ikut diganti.
"Kalaupun Terminal 1 dan Terminal 2 dapat 'Bapak Asuh', sebaiknya tidak perlu sampai rambu pun menyebut nama Bapak Asuh tersebut. Jangan membuat konsumen bingung dan masyarakat marah atau jengkel," kata Alvin Lie kepada kumparan.
Terminal 2 Traveloka Bandara Soekarno Hatta Foto: Dok. Traveloka
Alvin Lie juga mempermasalahkan pengembangan Bandara Soetta yang dibiayai oleh APBN hingga BUMN tak sepantasnya diganti namanya dengan perusahaan swasta.
"Jangan lupa, seluruh Bandara Soetta dibangun menggunakan uang milik negara. Baik berupa modal AP II maupun APBN. Tidak adil terlalu membesarkan nama sponsor renovasi sedemikian kebablasan," tambahnya.
Alvin Lie juga menyoroti penggantian rambu-rambu lalu lintas di akses jalan menuju Bandara Soetta. Hal itu, menurut Alvin Lie, telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Rambu-rambu di Terminal Bandar Udara sebagai Standar Wajib.
ADVERTISEMENT
"(Rambu lalu lintas di bandara) tidak menjadi rancu oleh adanya pemasangan iklan-iklan atau rambu-rambu petunjuk lain yang ada di sekitar," bunyi salah satu poin dalam KM 22 Tahun 2005 itu.