Rangsang Investasi, 17 Sektor Industri Bisa Bebas Pajak 20 Tahun

2 April 2018 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Robert Pakpahan di KPP WP Besar (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Robert Pakpahan di KPP WP Besar (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan kemudahan pembebasan pajak atau tax holiday untuk industri pionir di Indonesia. Beleid ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan terbit pada pekan ini.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa poin perubahan dalam PMK baru dibandingkan regulasi lama yang mengatur pemberian tax holiday ini. Salah satu yang paling penting adalah tingkatan nilai investasi dan tambahan cakupan industri.
Perusahaan yang berinvestasi di industri pionir sebesar Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun akan bebas PPh Badan selama lima tahun. Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun akan bebas PPh Badan selama tujuh tahun.
Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi dari Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun akan bebas PPh Badan selama sepuluh tahun. Perusahaan yang berinvestasi dari Rp 15 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun akan bebas PPh Badan selama 15 tahun. Dan perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun akan bebas PPh selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Bahkan selama masa transisi, atau dua tahun setelah waktu tax holiday selesai, perusahaan tersebut masih mendapat keringanan pajak hingga 50%.
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
"Ya sehabis tax holiday itu dapat, mereka dapat lagi dua tahun 50% diskon PPh Badan," ujar Robert di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4).
Selanjutnya, pada PMK lama hanya ada 8 cakupan industri pionir yang mendapatkan tax holiday. Namun di PMK baru ada 17 industri pionir.
"Yang sebelumnya hanya delapan menjadi 17 industri," kata Robert.
Adapun 17 industri tersebut yaitu:
1. Industri logam dasar hulu 2. Industri pemurnian pengilangan minyak 3. Industri petrokimia, gas bumi, dan batu bara 4. Industri kimia dasar anorganik 5. Industri kimia dasar organik 6. Industri bahan baku farmasi 7. Industri pembuatan semiconductor dan komponen komputer lainnya 8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi 9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan 10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin indus, seperti motor listrik 11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston dll 12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pebuatan komponen robotik 13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal 14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang 15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi 16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik 17. Infrastruktur ekonomi
ADVERTISEMENT
Dalam 17 industri tersebut, ada beberapa industri yang hilang di aturan baru, seperti industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, dan industri di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, nantinya untuk industri KEK akan ada PMK tersendiri yang juga memuat insentif pajak. Sementara untuk industri pengolahan berbasis pertanian dan transportasi kelautan masih bersinggungan dengan industri kimia organik dan industri pembuatan kapal.
"Jadi kalau yang hilang itu industrinya, kayak KEK, nanti ada PMK sendiri. Di situ ada insentif pajaknya juga berapa. Kalau yang pertanian itu kan dia masih bersinggungan sama kimia organik dan lainnya," jelasnya.