Rangsang Investasi, 17 Sektor Industri Bisa Bebas Pajak 20 Tahun
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan kemudahan pembebasan pajak atau tax holiday untuk industri pionir di Indonesia. Beleid ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan terbit pada pekan ini.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang berinvestasi di industri pionir sebesar Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun akan bebas PPh Badan selama lima tahun. Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun akan bebas PPh Badan selama tujuh tahun.
Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi dari Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun akan bebas PPh Badan selama sepuluh tahun. Perusahaan yang berinvestasi dari Rp 15 triliun sampai kurang dari Rp 30 triliun akan bebas PPh Badan selama 15 tahun. Dan perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun akan bebas PPh selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Bahkan selama masa transisi, atau dua tahun setelah waktu tax holiday selesai, perusahaan tersebut masih mendapat keringanan pajak hingga 50%.
"Ya sehabis tax holiday itu dapat, mereka dapat lagi dua tahun 50% diskon PPh Badan," ujar Robert di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4).
Selanjutnya, pada PMK lama hanya ada 8 cakupan industri pionir yang mendapatkan tax holiday. Namun di PMK baru ada 17 industri pionir.
"Yang sebelumnya hanya delapan menjadi 17 industri," kata Robert.
Adapun 17 industri tersebut yaitu:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian pengilangan minyak
3. Industri petrokimia, gas bumi, dan batu bara
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semiconductor dan komponen komputer lainnya
8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi
9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin indus, seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston dll
12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pebuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal
14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang
15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi
16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
ADVERTISEMENT
Dalam 17 industri tersebut, ada beberapa industri yang hilang di aturan baru, seperti industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, dan industri di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, nantinya untuk industri KEK akan ada PMK tersendiri yang juga memuat insentif pajak. Sementara untuk industri pengolahan berbasis pertanian dan transportasi kelautan masih bersinggungan dengan industri kimia organik dan industri pembuatan kapal.
"Jadi kalau yang hilang itu industrinya, kayak KEK, nanti ada PMK sendiri. Di situ ada insentif pajaknya juga berapa. Kalau yang pertanian itu kan dia masih bersinggungan sama kimia organik dan lainnya," jelasnya.