Rawan Konflik Kepentingan, Anggota BPK Diminta Tak Sekantor sama Istri

26 September 2019 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan DPR Bambang Soesatyo (tengah) dan Agus Hermanto (ketiga kanan) berfoto bersama Anggota BPK terpilih Pius Lustrilanang (kedua kiri). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR Bambang Soesatyo (tengah) dan Agus Hermanto (ketiga kanan) berfoto bersama Anggota BPK terpilih Pius Lustrilanang (kedua kiri). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini mengesahkan lima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Kelimanya adalah Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Azis.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pada Hendra Susanto. Hal ini lantaran sang istri, Hediana Makmur, saat ini juga menjabat sebagai Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah di BPK RI.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Juska Meidy Enyke mengatakan, secara aturan Undang-Undang, hal itu diperbolehkan. Artinya tak ada masalah suami-istri berada dalam satu lembaga pemerintahan yang sama.
"Enggak masalah," katanya kepada kumparan, Kamis (26/9).
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (ketiga kanan) berfoto bersama Anggota BPK terpilih Pius Lustrilanang (kedua kiri). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Anggota Komisi XI DPR RI sebagai pihak yang melakukan seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada kandidat BPK, juga tak mempermasalahkan hal tersebut.
Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Purnamasidi menuturkan, tak ada UU yang melarang suami-istri bekerja di satu kantor BPK. Menurutnya, larangan utama saat mencalonkan diri sebagai calon anggota BPK adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU BPK, pemegang KPA harus mundur dua tahun terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri sebagai anggota BPK.
"UU-nya tidak melarang. Larangan utamanya adalah bukan KPA saat mencalonkan diri," kata Purnamasidi.
Begitu juga dengan Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Menurutnya, tak ada pasal dalam UU BPK yang melarang suami-istri berada di kantor yang sama.
"Sepertinya tidak ada (pasal yang melarang)," tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menuturkan, persoalan Hendra Susanto itu memang tak melanggar UU BPK. Namun hal itu tak etis dan mengundang konflik kepentingan.
"Dari sisi etika ada masalah. Ada konflik kepentingan," jelasnya.
Pengambilan suara Anggota BPK di Komisi XI DPR RI. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Menurutnya, salah satu output dari auditor adalah hasil pemeriksaan laporan keuangan pada kementerian atau lembaga, seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer.
ADVERTISEMENT
"Kan output berupa laporan, WTP, WDP, atau disclaimer itu. Bisa saja nanti laporannya jadi ada intervensi di situ. Jadi supaya lebih independen, masing-masing melaksanakan tupoksinya, ya salah satunya harus ada yang pindah," jelas dia.
Jika keduanya masih dipertahankan, kata Trubus, hal ini bisa mengganggu independensi BPK. Selain itu juga bisa sebagai celah untuk saling melobi dan suap.
"Bisa dimanfaatkan, ada celah pihak-pihak tertentu. Kan biasanya yang dihasilkan WTP, itu yang ditangkap oleh KPK kan kebanyakan juga karena kasus itu, ada menyuap, main mata di situ. Potensi terjadinya penyimpangan sangat tinggi," tambahnya.