Reaksi Mentan dan Mendag soal Kasus Suap Izin Impor Bawang

14 Agustus 2019 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mentan, Mendag, dan Djarot di Pasar Induk Cipinang Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mentan, Mendag, dan Djarot di Pasar Induk Cipinang Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 6 orang terkait kasus dugaan suap impor izin bawang putih pada Rabu (7/8). Salah satunya anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, I Nyoman Dhamantra, meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram (kg) kepada swasta. Fee tersebut diminta untuk mengurus izin impor dengan kuota 20 ribu ton bawang putih yang diinginkan pihak swasta.
Lantas, bagaimana respons Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan saat mengetahui kasus OTT ini?
1. Amran Copot Pejabat Kementan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot sejumlah pejabat di eselon II, III, dan IV di Kementerian Pertanian. Salah satu yang ikut dicopot adalah Direktur Sayuran Tanaman dan Obat Kementan, Moh Ismail Wahab.
Dalam rilis yang diterima kumparan, Mentan mencopot sejumlah pejabat ini karena diduga terkait dengan verifikasi wajib tanam bawang putih di Ditjen Hortikultura.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, setidaknya ada sekitar 145 orang PNS Kementan yang telah dipecat dan demosi karena bermasalah. Bahkan secara keseluruhan karena “bermain-main” sebanyak 1.432 pegawai telah didemosi dan dimutasi.
"Pak Mentan ingin Kementan jelas sikapnya terkait kasus ini, dan memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," tegas Inspektur Jenderal Kementan, Justan Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).
Menurut Justan, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap penentuan kuota impor bawang putih secara terang benderang, sehingga public clear melihat masalah ini.
Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, kongkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi.
Langkah ini dinilai perlu untuk memitigasi risiko reputasi Kementan sedang diakui kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Importir Bawang yang Kena OTT Tak Patuhi Aturan
Dalam OTT KPK impor bawang putih itu, pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, turut ditangkap lantaran memberikan suap kepada I Nyoman Dhamantra.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Anton Prihasto, mengatakan bahwa Afung sengaja melakukan suap izin impor bawang putih karena masih punya utang wajib tanam di tahun 2018.
"Untuk tahun 2018, mereka masih punya utang wajib tanam seluas 47 hektare (ha)," katanya saat ditemui di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (13/8).
Anton melanjutkan, Afung memiliki total kewajiban tanam bawang putih sebesar 167 hektare di tahun 2018. Namun, baru sekitar 120 hektare yang direalisasikan.
Adapun, realisasi ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Solok dan Magelang. Dengan wajib tanam tersebut, Afung diketahui mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebesar 20 ribu ton.
ADVERTISEMENT
"Makanya mereka belum ada ajukan untuk RIPH di tahun 2019 ini, karena mereka tahu kalau masih punya utang yang belum dilunasi," tambahnya.
Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Abdul Latif/kumparan
3. Mendag Pertanyakan Pengusaha Libatkan DPR
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan perusahaan yang ingin mengikuti mengimpor bawang putih sebenarnya tak perlu meminta bantuan pihak ketiga. Jika memenuhi syarat, ia memastikan Kemendag memberikan rekomendasi.
"Sekarang ngapain itu orang? asal memenuhi persyaratan kan begitu ada rekomendasi, proses rekomendasi dia tanam, lakukan lah dengan benar. Ngapain pakai nyuruh-nyuruh orang," tegasnya.
Enggar mengaku akan mendukung proses hukum yang berjalan di KPK dan akan membantu jika diperlukan. Dia menambahkan, saat ini sebenarnya proses perizinan impor di Kemendag sudah dapat dimonitor secara online.
"Kami dukung dan KPK sudah memiliki seluruh proses izin impor itu dari Deputi Pencegahan (KPK) beberapa waktu yang lalu. Prosesnya ada siapa-siapa yang sudah dapat, dan itu bisa dilihat di online," kata Enggar.
ADVERTISEMENT