Redam Defisit Perdagangan, Pemerintah Akan Perketat Impor Pipa Baja

24 Juli 2018 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pipa baja Krakatau Steel (Foto: Siti Maghfirah/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pipa baja Krakatau Steel (Foto: Siti Maghfirah/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana memperketat impor barang pada sektor non migas, seperti pipa baja. Adapun hal tersebut dilakukan agar defisit neraca perdagangan tidak sering terjadi.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyampaikan, keputusan impor pipa baja nantinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Jika tak memenuhi persyaratan, pipa baja dalam negeri yang harus digunakan.
"Oleh karena itu, bagaimana caranya mengatakan barang tidak boleh masuk karena spesifikasinya," katanya di Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (24/7).
Dia membeberkan, terdapat 3 syarat agar impor dapat dilakukan, yakni barang tidak tersedia di dalam negeri, ketersediaan di dalam negeri tak mencukupi, dan barang tersedia tapi tak sesuai spesifikasi.
"(Pengawasan) akan diintensifkan secara bulanan dari Kementerian ESDM, Kemenkeu, Kemenperin, itu bisa kita lihat barang prioritas masuk larangan dan pembatasan impor atau tidak," ucap Mardiasmo.
Menurut dia, adanya pengetatan impor pipa baja akan meningkatkan konsumsi produk dalam negeri. Dengan begitu, neraca perdagangan diharapkan akan membaik.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), defisit neraca perdagangan di tahun 2018 terjadi di Januari sebesar USD 756 juta, Februari USD 59,9 juta, April USD 1,63 miliar, dan Mei USD 1,56 miliar.