Redam Lonjakan Harga, Syarat Impor Bawang Putih Diusulkan Dipermudah

21 April 2019 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stok bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Foto: Selfy Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stok bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Foto: Selfy Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak 2 tahun lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan importir bawang putih membuka lahan dan menanam bawang putih di dalam negeri. Lahan yang mesti dibuka sebanyak 5 persen dari kuota impor yang diajukan.
ADVERTISEMENT
Misalkan importir ingin mendapatkan kuota sebanyak 10.000 ton bawang putih, maka importir tersebut harus menanam 500 ton bawang putih di dalam negeri.
Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). Jika kewajiban ini tak dijalankan, maka Kementan tak memberikan RIPH pada importir, yang artinya Kemendag tak bisa memberikan izin impor.
Persyaratan ini ditengarai sebagai penyebab keterlambatan izin yang membuat harga bawang putih saat ini melonjak hingga Rp 60 ribu per kg. Padahal normalnya Rp 30 ribu sampai 35 ribu per kg.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan menilai, kewajiban ini memberatkan pengusaha. Aturan ini sulit dipenuhi karena importir bukanlah petani yang memiliki keterampilan bercocok tanam. Dia pun meminta aturan ini dihapus.
ADVERTISEMENT
“Iya betul (dihapus). Enggak usah memaksakan diri untuk swasembada di bawang putih. Secara pribadi, saya saran untuk dibebaskan dari sistem kuota (buka lahan)," kata dia saat dihubungi kumparan, Minggu (21/4).
Chandra menjelaskan, jika swasta atau importir merangkap jadi petani, pasti biaya produksi bawang putih mereka di dalam negeri kalah dengan bawang putih China. Harganya tidak dapat bersaing dengan bawang putih asal China.
Kata dia, saat ini harga bawang putih di China tidak sampai Rp 10 ribu per kg. Kalau importir dibebaskan dari kewajiban membuka lahan untuk menanam bawang putih di dalam negeri, Chandra yakin harga bawang putih di pasar Indonesia bisa turun jadi sekitar Rp 20 ribu per kg.
ADVERTISEMENT
"Kasihan rakyat Indonesia harus membayar mahal. Kalau pemerintah bisa menyediakan lahan dan bibit serta mampu menjamin harga pokok bawang putih bisa sekitar Rp 10 ribu Rp 15 ribu per kg enggak usah dibuat aturan pun orang akan menanam dengan harga bawang putih di pasaran di kisaran Rp 20 ribu - Rp 30 ribu per kg," lanjut dia.
Sebagai solusi untuk jangka pendek dan menengah, Chandra mengusulkan agar pemerintah yang mendorong petani agar mau menanam bawang putih. Opsi lain, pemerintah fokus mendorong produksi dan ekspor bawang merah.
Devisa dari ekspor bawang merah ini dapat menambal pengeluaran untuk impor bawang putih. "Sebab untuk bawang putih kita mungkin tetap harus impor sekitar 80 persen dan untuk bawang merahnya diusahakan ekspor sampai mencapai 80 persen. Ini mungkin lebih realistis, sehingga perhitungan devisanya balance," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, harga mahalnya bawang putih bukan karena permainan kartel. Menurut penelusuran KPPU, hal ini terjadi karena kementerian terlambat mengeluarkan izin impor. Izin impor bawang putih baru diterbitkan ketika stok sudah sangat tipis.
“Memang persoalannya kemarin memang terlambat ya, sehingga di lapangan suplai terlambat turun karena eksekusi impornya terlambat," kata Guntur.