Rencana Kerja Dibatalkan, PT RAPP Masih Hentikan Kegiatan Operasional

23 Oktober 2017 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper) (Foto: Dok.  grandyasa via Google Map)
zoom-in-whitePerbesar
PT RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper) (Foto: Dok. grandyasa via Google Map)
ADVERTISEMENT
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) hingga saat ini masih menghentikan kegiatan operasional perusahaan setelah dibatalkannya Rencana Kerja Usaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan afiliasi Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) milik taipan Sukanto Tanoto tersebut, menghentikan operasional Hutan Tanaman Industri (HTI) meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP di 5 Kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.
"Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh pendapat pakar hukum tata usaha negara," kata Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group Agung Laksamana, Senin (23/10).
Agung memastikan PT RAPP patuh terhadap peraturan perundangan dan sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum disetujui karena HTI yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.
ADVERTISEMENT
Agung meminta kepastian hukum. Perusahaan, kata Agung, meminta penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut.
"Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang sekitar 50% untuk sumber bahan baku utama PT RAPP," katanya.
Lahan Gambut (Foto: Badan Restorasi Gambut/facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Lahan Gambut (Foto: Badan Restorasi Gambut/facebook)
Agung mengklaim hingga saat ini perusahaan telah mengeluarkan investasi Rp 85 triliun untuk mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream) dan investasi baru membangun pabrik kertas dan rayon (bahan baku tekstil) mencapai Rp 15 triliun.
"Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar 1,5 miliar dolar AS atau Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15,000 karyawan dan lebih dari 35,000 mitra karyawan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun kebiajakan KLHK, kata Agung, berdampak terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung. Selain itu juga terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.
"Sejak menerima surat peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami wajib memberi informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok dan mitra bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Dan setelah SK Pembatalan RKU, kami juga mengimbau kepada serikat pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa," ujarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menolak Rencana Kerja Usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Keputusan tersebut diambil karena perusahaan dinilai tak patuh terhadap aturan pengelolaan lahan gambut.
ADVERTISEMENT
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan sikap tegas pemerintah menolak Rencana kerja RAPP merupakan upaya melindungi ekosistem gambut Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor. 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.