Rencana Pungutan USD 10 per Wisman di Bali Terbentur Aturan

24 Mei 2019 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Turis asing saat akan berselancar sambil menggunakan kebaya Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Turis asing saat akan berselancar sambil menggunakan kebaya Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi Bali masih galau cara menerapkan pungutan USD 10 kepada wisatawan asing (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata ini. Pasalnya, aplikasi untuk menarik biaya pungutan ini masih buntu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemprov Bali berencana memungut lewat tiket penerbangan. Biaya tiket penerbangan setiap wisman akan dinaikkan USD 10 per penumpang. Rupanya, aturan ini terbentur pada regulasi dari International Air Transportation Association (IATA). IATA menyatakan aturan itu bertentangan dengan kebijakan perpajakan penerbangan internasional.
"Secara konseptual teman-teman industri setuju semua, cuma sekarang di mana kita masukkan, dulu dimasukkan di penerbangan ternyata penerbangan dilindungi UU internasional. kita sudah bicara ke sampai level kementerian, ada kesulitan," kata Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (24/5).
Cok Ace. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
Pria yang akrab Cok Ace ini mengatakan, pihaknya masih terus mendiskusikan hal ini. Salah satu opsi yang ditawarkan Bali adalah lewat hotel. Tapi, Pemrov Bali masih bingung dengan metode penarikannya. Pasalnya, wisman belum tentu menginap di satu hotel atau rate hotel wisman juga berbeda-beda. Alhasil, belum ada finalisasi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kita coba format yang berbeda. Kalau misalnya lewat hotel di mana mereka tinggal. Tentu ini juga sangat sulit. Dia tinggal di hotel yang mahal atau dia tinggal di hotel yang murah. Yang homestay misalnya, di harga Rp 200 ribu langsung dititipkan Rp 150 ribu, di atas Rp 200 ribu itu kan menjadi menonjol sekali," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bali Tourism Board, IB Agung Partha Adyana mengatakan, salah satu opsi penarikan dengan cara digital payment melalui website atau sebuah aplikasi. Dalam aplikasi itu, para wisman diarahkan untuk memilih jenis perjalanan yang diinginkan. Lalu, wisman dapat membayar di aplikasi itu.
Bila menginap di hotel yang berbeda, wisman tinggal menunjukkan bukti pembayaran kepada pihak hotel. Namun, ide ini masih dalam tahap diskusi.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita duduk bareng lagi, apakah dia USD 10 atau prosentase. Sebenarnya dengan aplikasi kita bisa kok, jadi dia punya download sudah bayar belum. Kalau sudah bayar dia enggak ke-detect lagi. Kita hanya memberikan gagasan. Biar nanti kontribusi USD 10 bisa gampang, enggak usah mikir di hotel apa di mana," kata dia.
Awal tahun kemarin, Gubernur Bali I Wayan Koster berapi-api menggaungkan wacana pungutan sebesar USD 10 bagi setiap wisatawan mancanegara. Biaya ini bertujuan sebagai kontribusi turis asing untuk ikut melestarikan alam dan budaya di Bali. Hampir lima bulan, pungutan ini masih sekedar wacana