Jokowi Sudah Teken Perpres soal Tenaga Kerja Asing

5 April 2018 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pekerja Asing (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Asing (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dikutip dari keterangan Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu ditandatangani pada 26 Maret 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Penerbitan Perpres ini dimaksudkan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja. Salah satunya melalui peningkatan investasi. Untuk itu pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.
Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Penggunaan TKA juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Ada beberapa posisi di perusahaan, yang terlarang diberikan kepada tenaga kerja asing. “TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” demikian dinyatakan dalam Pasal 4 Perpres tersebut.
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
ADVERTISEMENT
Data Kementerian Tenaga Kerja mengungkapkan, hingga Maret 2018 lalu, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai 126 ribu orang. Jumlah itu meningkat 69,85% dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China.