Resmi, Pemda Kaltim dan Kutai Dapat Jatah 10 Persen di Blok Mahakam

17 Juli 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Mahakam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Mahakam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM) secara resmi mengalihkan 10 persen Participating Interest (PI) Blok Mahakam ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
ADVERTISEMENT
Adapun PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) ditunjuk mewakili pemda Kaltim dan Kutai Kartanegara.
Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan Samsu mengatakan, setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut, PT PHM melalui SKK Migas akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan PI 10 persen tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi.
"Penandatanganan ini menunjukkan pembangunan daerah yang diinisiasi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Ini juga sebagai upaya bersama pemerintah pusat, daerah, SKK Migas dan Pertamina untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dharmawan di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, pengalihan 10 persen PI ini tidak akan mempengaruhi kedudukan PT PHM selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada WK Mahakam.
Sejak hari ini, PT PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMPKM di Blok Mahakam, yang wajib dikembalikan oleh PT MMPKM kepada PT PHM dalam jumlah yang setara (tanpa dikenakan bunga) yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Mahakam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selama berlakunya Kontrak Bagi Hasil Mahakam, PT MMPKM tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam PT MMPKM.
"PT PHM dan PT MMPKM pun akan berkolaborasi dalam berbagai proses penerbitan atau perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan operasi migas di Wilayah Kerja Mahakam ini," tutupnya.
ADVERTISEMENT