news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Respons JK soal Niat Jokowi Angkat Menteri Eskspor dan Investasi

14 Maret 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presien Jusuf Kalla. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presien Jusuf Kalla. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) irit berkomentar soal keinginan Presiden Jokowi yang ingin menambah dua menteri yang mengurusi soal ekspor dan investasi. Ia memilih akan mengeluarkan pendapat usai pemilu nanti.
ADVERTISEMENT
Namun, JK menyinggung soal aturan untuk membentuk kementerian. Berdasarkan regulasi, jumlah menteri yang dibentuk oleh presiden maksimal berjumlah 34 menteri.
Menurut JK, bila ada penambahan menteri, sesuai aturan itu harus ada menteri yang dibuang alias dikurangi.
"Itu nanti lah sehabis pemilu. Tapi itu begini, di kabinet itu ada undang-undangnya. Tidak boleh lebih dari 35 menteri. jadi kalau ada menambah harus ada dikurangi," kata JK pada acara The International Reform Policy Symposium di Nusa Dua Bali, Kamis (14/3).
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
dapun aturan yang dimaksud JK adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sementara, jumlah menteri itu diatur dalam pasal 15.
Adapun isinya pasal itu adalah jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 paling banyak 34.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Jokowi ingin menambah dua menteri ekspor dan investasi karena nilai ekspor dan investasi indonesia jauh lebih kecil dibanding negara di kawasan Asia Tenggara. Dia bahkan mengaku sudah membahas wacana itu dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyatakan akan mengkaji keinginan Jokowi. Tapi, saat ini, Bappenas fokus pada struktur organisasi kementerian yang sudah ada.