Respons Pabrik Rokok Karena Pajaknya Dipakai untuk BPJS Kesehatan

22 September 2018 11:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
ADVERTISEMENT
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan pajak rokok untuk menambal defisit keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketua Umum GAPPRI Ismanu Soemiran mengatakan, beleid yang diteken Presiden Jokowi itu menandakan pemerintah masih terus memprioritaskan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Ini bukti nyata kearifan pemerintah yang memprioritaskan kesehatan masyarakat sebagaimana mandat konstitusi," ujar Ismanu kepada kumparan, Sabtu (22/9).
Perpres pemanfaatan dana cukai untuk kesehatan tersebut menurutnya juga relevan dengan karakteristik regulasi industri hasil tembakau (IHT) yang mengedepankan kepentingan rakyat. Mengingat, jenis rokok kretek di Indonesia sebagian besar berasal dari perkebunan rakyat.
"Karakteristik IHT di Indonesia itu berbeda dengan IHT dimanapun muka bumi. Sebab, di Indonesia mayoritas jenis kretek kuat berakar dalam kultur sosial ekonomi Nusantara, perkebunan tembakau, cengkeh dan rempah-rempahnya dihasilkan dari perkebunan rakyat," ungkapnya.
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Menurut dia, dengan menyalurkan sebagian hasil pajak daerah retribusi daerah (PDRD) ke BPJS Kesehatan merupakan langkah yang tepat. Apalagi, PDRD merupakan pajak tambahan yang wajib dibayar bagi penikmat rokok.
ADVERTISEMENT
"Pajak jenis ini tidak didapatkan di komoditas lain, walaupun sudah bayar cukai + PPN wajib + 10 persen PDRD," jelasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, pemerintah sudah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan lembaga pelayanan kesehatan itu, salah satunya dengan meneken peraturan presiden (Perpres) baru terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah.
Dalam ketentuan Perpres yang baru itu, disebutkan bahwa pendapatan daerah dari pajak rokok akan dipotong 50 persen. Sebagian tetap didistribusikan ke pemerintah kota/kabupaten melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sebagian lagi digunakan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.