news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Revisi DNI, Pemerintah Tegaskan Tetap Dukung UMKM dan Koperasi

20 November 2018 16:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto:  Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan tetap mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan ini juga membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
ADVERTISEMENT
“Banyak orang salah membaca kebijakan ini, karena sebetulnya pemerintah tetap mendukung UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resmi, Selasa (20/11).
Kebijakan relaksasi DNI pada Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini, lanjut Darmin, bertujuan untuk melakukan optimalisasi terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan dua kali pada 2014 dan 2016, yang hasilnya masih belum optimal, di mana masih terdapat 51 bidang usaha yang investasinya tidak ada.
Sebelumnya para pelaku UMKM-K mengkhawatirkan, dengan dikeluarkannya sektor ini pada DNI akan membuka kesempatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk masuk 100 persen ke sektor-sektor usaha rakyat tersebut.
Padahal, membuka kesempatan asing untuk masuk bukan satu-satunya alasan untuk mengeluarkan sebuah bidang usaha dari DNI.
ADVERTISEMENT
Justru, dengan dikeluarkannya dari DNI 2018, artinya 54 bidang usaha ini menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K, PMDN dan PMA.
“Sektor UMKM-K yang kita keluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan untuk mempermudah perizinan bagi usaha rakyat. Buat apa usaha pengupasan umbi-umbian atau industri kain rajut khususnya renda bersusah payah mengurus izin,” jelasnya.
Selain mempermudah perizinan, bidang-bidang usaha tersebut juga bebas dari persyaratan tertentu dan izin khusus. Di sisi lain, PMA pun tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat ini karena PMA terikat dengan syarat permodalan minimal Rp 10 miliar.
Selain empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K dan satu bidang yang dikeluarkan dari kelompok kemitraan, ada juga tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen. Artinya, tujuh bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
ADVERTISEMENT
"Dengan dikeluarkan dari DNI, pemerintah berharap agar tujuh bidang usaha tersebut dapat lebih cepat memperluas dan meningkatkan kegiatan usahanya," kata Darmin.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kedua dari kanan) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (kedua dari kanan) saat konpers Soal Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Di samping itu, bidang-bidang usaha tersebut juga diharapkan dapat mendorong investasi, mendorong penyerapan tenaga kerja dan pada gilirannya menjadi industri yang mampu bersaing di pasar regional dan global karena mampu melakukan ekspor atau menjadi industri substitusi impor.
Selain itu, ada juga 17 bidang usaha yang selama ini sebenarnya sudah terbuka bagi PMA, tapi masih membutuhkan perizinan khusus atau rekomendasi. Darmin bilang, pemerintah ingin mendorong agar bidang usaha yang termasuk dalam golongan ini, dapat menjadi lebih menarik bagi investasi. Oleh karena itu, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
ADVERTISEMENT
“Perizinan masih menjadi kendala, oleh sebab itu kita ingin mempermudah usaha,” ujar Darmin.
Kendati pemerintah sudah melakukan terobosan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), tetapi kegiatan usaha tetap membutuhkan pemenuhan komitmen dari kementerian-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dengan mengeluarkan bidang-bidang usaha ini, diharapkan dapat lebih menarik bagi investor.
Sementara sebagian besar dari 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018, yaitu sebanyak 25 bidang usaha adalah bidang-bidang usaha yang selama ini sudah terbuka untuk PMA tapi kurang diminati. Dengan mengoptimalisasi kepemilikannya, diharapkan akan menjadi lebih menarik. Adapun 25 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.