Revisi UU Bank Indonesia Diharapkan Memperkuat Fungsi Bank Sentral

3 April 2018 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Bank Indonesia terpilih Perry Warjiyo mengusulkan revisi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dia berharap, dengan revisi UU tersebut tugas dan fungsi BI sebagai otoritas moneter dapat diperkuat.
ADVERTISEMENT
Pasal 7 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Hal tersebut dirasa Perry perlu untuk ditambahkan beberapa poin demi mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih Dody Budi Waluyo mengatakan, pengajuan revisi UU tersebut menunggu inisatif dari DPR.
Pada saat fit and proper test, beberapa anggota Komisi XI DPR mengusulkan agar BI juga dapat bertanggung jawab pada jumlah tenaga kerja. Hal ini sama seperti tugas bank sentral AS, Federal Reserve.
"Masih nunggu inisaitif DPR. Tergantung DPR karena DPR belum mengatur mandatnya seperti apa dan tugas kita seperti apa," ujar Dody di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/4).
ADVERTISEMENT
Dody juga menjelaskan pihaknya tak ingin ada perubahan pada fungsi Bank Indonesia, yakni menjaga stabilitas rupiah melalui laju inflasi yang terkendali dan nilai tukar rupiah yang sesuai fundamentalnya.
"Tentunya kami mengharapkan tidak ada perubahan, hanya penguatan-penguatan. Tapi semua tergantung DPR," jelasnya.
Gubernur BI terpilih Perry Warjito akan mendorong perekonomian Indonesia yang tak hanya pro stabilitas, tapi juga pro pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya akan mengajukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Beberapa instrumen yang perlu ditambahkan adalah kebijakan makroprudensial dan tujuh kebijakan strategis lainnya yang dia paparkan saat fit and proper test.
Ketujuh kebijakan strategis tersebut yaitu pertama, efektivitas kebijakan moneter akan diperkuat untuk pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar. Kedua, relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan perbankan. Ketiga, pendalaman pasar keuangan serta pembiayaan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Keempat yaitu pengembangan sistem pembayaran untuk ekonomi digital. Kelima pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Keenam, penguatan koordinasi dengan pemerintah, OJK, dan DPR. Ketujuh, penguatan organisasi dan sumber daya manusia.